JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kala peringatan hari anak hari ini (23/7), anak terus menjadi korban. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) menangkap napi berinisial TR (25) yang melakukan pencabulan terhadap ribuan anak melalui media sosial (medsos). Hanya dengan bermodal foto guru dan akun media sosial palsu, TR mampu mendapatkan 1.300 foto dan video anak yang sedang tak berbusana.
Wadir Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Asep Safrudin menuturkan, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut seorang guru digunakan nama dan fotonya untuk melakukan grooming atau membujuk siswi. ”Kami mendalaminya,” paparnya.
Didapatkan sejumlah akun palsu ibu guru. Akun tersebut ternyata dibuat oleh napi TR yang berada di salah satu lapas di Surabaya. TR merupakan napi kasus pencabulan anak, yang menjadi korban anak tetangganya di Pamekasan. Dia divonis 7 tahun penjara. ”Tapi, baru dua tahun menjalani hukuman, sudah kembali melakukan kejahatan terhadap anak. Kami tangkap 9 Juli lalu,” tuturnya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan profiling terhadap sejumlah akun guru. Awalnya, dia mencari akun guru yang tidak di-private. Tujuannya untuk bisa mengambil foto dan melihat follower dari akun guru asli tersebut. ”Saat itulah, dibuat akun palsu yang mirip,” terangnya.(idr/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin