LANAL DUMAI

Segera Serahkan Sabu 11 Kg dan 63 Ribu Ekstasi ke Polres Dumai

Kriminal | Minggu, 23 Februari 2020 - 09:50 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai melakukan penangkapan terhadap kapal jaring nelayan tanpa nama, GT 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merek Cina berisi sabu-sabu seberat 11,616 kilogram dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/2) lalu.

Selanjutnya, barang haram tersebut segera diserahkan ke Polres Dumai. ‘’Pekan depan, barang bukti ini akan diserahkan ke Polres Dumai untuk ditindaklanjuti,” ujar Panglima Komando Armada (Pangkormada) I Laksda TNI  Muhammad Ali, Jumat (21/2).


Jenderal bintang dua ini mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya untuk menghindari pihak yang tak bertanggung jawab merusak generasi muda yang ada di Indonesia pada umumnya dan Kota Dumai khususnya. Untuk itu, sukses penangkapan ini merupakan keberhasilan semua pihak.

“Ini berkat dari kerja sama yang baik dan sinergitas dari aparat terkait di Kota Dumai dalam melakukan pemberantasan narkoba di Riau. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan komitmen bersama dapat menekan dan memberantas peredaran narkoba di Riau, khususnya Kota Dumai. Kami tentunya berharap zero narkoba,” harapnya.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira juga membenarkan rencana penyerahan barang bukti tersebut. “Kami hanya menerima barang bukti karena beberapa waktu lalu juga pernah seperti ini,” tuturnya.

Saat terjadi penangkapan sabu dan ekstasi ini, petugas juga mengamankan dua ABK diduga pelaku di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Masing-masing berinisial AP (28) dan ZA (46) yang merupakan warga Kabupaten Meranti.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AP diketahui merupakan kurir yang berhubungan langsung dengan bandar yang diduga merupakan jaringan internasional. AP mengakui sudah 12 kali menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ke Malaysia. Ia di di upah Rp150 juta sekali meloloskan narkoba. Sedangkan ZA sendiri yang memiliki kapal diupah sebesar Rp10 juta sekali membawa narkoba tersebut.(hsb)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook