RIAUPOS.CO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan berinisial LK (34) warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. Sementara korban pembunuhan itu seorang ibu rumah tangga (IRT) Yeni Marisa (35) yang juga warga daerah itu.
Pelaku pembunuhan tersebut tidak lain merupakan adik ipar korban. Parahnya, pembunuhan itu dilatar belakangi nafsu syahwat pelaku yang ditolak korban. “Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Lintas Timur Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada Senin (20/3,” ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK pada konferensi pers, Selasa (21/3).
Dijelaskannya, kejadian itu terjadi sekira pukul 05.00 WIB dan baru diketahui sekitar pukul 13.00 WIB. Korban ditemukan tak jauh dari sebuah rumah kosong oleh dua orang anak laki-laki yang sedang mengembala kambing dan pada akhirnya dilaporkan kepada orang tuanya dan perangkat RT setempat.
Setelah dicek perangkat RT dan warga, diketahui jasad wanita itu adalah Yeni Marisa. “Atas penemuan jasad korban, perangkat RT melaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
Pukul 14.00 WIB, pihak keluarga yang mengetahui kejadian itu, langsung membawa korban pulang. Namun pada akhirnya Polsek Seberida bersama dokter Puskesmas Seberida melakukan visum terhadap korban.
Dari hasil visum, diketahui korban mendapat perlakuan kekerasan dan mengalami luka bekas hantaman benda tumpul. Selain itu, pada tengkorak bagian belakang retak, kulit terkelupas akibat diseret hingga luka lebam dibagian punggung dan kening serta hidung mengeluarkan buih.
Atas kejadian itu, Polsek Seberida berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Inhu mengintruksikan sejumlah anggotanya melakukan penyelidikan hingga olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Berbagai teknis penyelidikan dilakukan yang pada akhirnya mengarah kepada seorang laki-laki berinisial LK. Bahkan tanpa menunda waktu, langsung dilakukan pengejaran terhadap LK. Ketika dilakukan pemeriksaan, LK sempat berkelit. Namun ketika dicocokkan dengan fakta di lapangan, banyak yang bertolak belakang dengan keterangan pelaku.
Namun ketika terus diintrogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui perbuatan nekad yang dilakukannya akibat korban menolak diajak untuk berhubungan badan. “Pelaku berniat saat menunggu korban yang akan berangkat kerja sebagai buruh harian lepas di salah satu perusahan perkebunan di daerah itu, sekira pukul 05.00 WIB,” tambahnya.
Masih katanya, ketika korban menolak diajak berhubungan badan, pelaku mengambil batu dan dipukulkan mengarah pada bagian kepala belakang secara berkali-kali. Akibatnya, korban tersungkur dan diseret sekitar 10 meter atau tepatnya di depan rumah kosong.
Lebih jauh disampaikannya, korban merupakan kakak ipar pelaku. Di mana sejak 1 tahun belakangan ini atau sejak suami korban menjalani masa hukuman di Rutan kelas IIB Rengat, pelaku sering memberi uang untuk biaya makan korban bersama dua orang anaknya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat