KOTA (RIAUPOS.CO) - Rumah mewah nomor 4 di Jalan Bunga Raya, RT03/RW12, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, dipasangi garis polisi. Rumah tersebut tempat industri miras oplosan yang menggegerkan masyarakat Kota Pekanbaru, pekan lalu. Saat ini sampel miras tersebut sedang diuji di Puslabfor Polri di Medan.
Dari pantauan Riau Pos, Ahad (20/1), rumah dengan cat warna putih itu terdapat pagar setinggi lebih kurang 1,2 meter. Dari luar pagar, tampak di samping rumah sebuah gudang yang menyatu dengan bangunan rumah. Di bagian depan ada halaman kecil. Rumah itu juga dikelilingi rumah-rumah mewah.
Senin (14/4) lalu, rumah itu digeledah aparat Polsek Limapuluh. Penggeledahan dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto serta Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang. Dari hasil penggerebekan, sedikitnya petugas mengamankan enam orang tersangka bersama barang bukti 14.659 botol miras oplosan berbagai merek.
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, saat ini mereka melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemegang merek Mansion di Jakarta. Pemeriksaan barang bukti juga dilakukan dengan pengujian ke Puslabfor Medan untuk mengetahui kadar kandungan dari pada miras tersebut.
Selain itu, lanjut Abdul Halim, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan pemodal barang haram tersebut. Pasalnya tersangka yang diamankan selalu tertutup.
“Mereka mengakui memasarkan di wilayah Pekanbaru, Sumatera Barat (Sumbar), Jambi dan Palembang, dan tempat hiburan malam,” katanya.
Jika ke luar daerah, lanjutnya, tersangka menjual barang haram tersebut berdasarkan permintaan pembeli. Dikatakannya, pemilik rumah tersebut seorang ibu rumah tangga bernama Yul. Kepada petugas, ia mengaku tidak tahu jika rumah tersebut dijadikan tempat home industry miras oplosan.
“Dia katakan, saat akan mengontrak akan digunakan untuk kantor, tapi dia tidak tahu kantor apa. Harga kontrakannya setahun Rp25 juta,” ungkapnya.
Abdul Halim menjelaskan masa kontrak itu baru berjalan selama setahun.(man)