BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK bersama Sekertaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD Bengkalis, Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bengkalis, Camat Mandau melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan di depan Mapolsek Mandau, Sabtu (31/12).
Kapolres Indra Wijatmiko mengatakan, pada 2022 di wilayah hukum Polres Bengkalis mengalami peningkatan dalam jumlah gangguan kamtibmas, tetapi Polres Bengkalis beserta jajaran juga berhasil melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan, khusunya penyebaran narkoba.
''Untuk itu kita berharap kepada masyarakat ikut turut serta melakukan pencegahan gangguan Kamtibmas dengan melaporkan kejadian-kejadian kepada kami,'' harapnya.
Sedangkan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 Kg, miras jenis samsu 199 botol, anggur merah 104 botol, wiski 30 botol, singaraja 30 botol, kawa 10 botol, newport 137 botol, cipcuan 45 botol, carisberg 56 botol, angker bir 125 botol, asoka 15 botol, tuak 30 botol, heinaiken 134 kaleng dan 170 botol, bintang 166 botol dengan total miras 1.294 botol serta knalpot brong 37 unit.
''Untuk itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada forkopimda, masyarakat dan awak media atas dukungan, sehingga Polres Bengkalis bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti,'' ujarnya.
Sekda Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY juga menyampaikan, atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bengkalis telah mempercayakan pemerintah daerah sebagai mitra yang baik dan mengikutsertakan dalam pemusnahan barang bukti ini.
''Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis, Kodim, Kejaksaan Negeri dan forkopimda yang telah bekerja keras, bekerja luar biasa serta keberhasilan dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022 serta dalam memberantas narkotika di Kabupaten Bengkalis,'' ujar sekda.(ksm)
Laporan ABU KASIM, Bengkalis