PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) terus berupaya melengkapi berkas kasus kelalaian pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan konstruksi kasus mulai dari awal mula bergulir. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan kepada Riau Pos, Rabu (19/5).
Disebutkan dia, sejak ditetapkan dua tersangka, yakni mantan Kadis LHK AP dan seorang kabid berinisial AP, polisi belum melakukan pemeriksaan.
"Belum (diperiksa sebagai tersangka, red). Masih kami konstruksikan kembali kasusnya," ujar Kombes Teddy saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan seluruh berkas kasus hingga nantinya di limpahkan ke kejaksaan atau P21. Termasuk juga saat ditanyakan apakah ada target waktu khusus dalam penyelesaian kasus, Teddy menegaskan tidak ada target waku tertentu. "Tidak ada," singkatnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah merampungkan kasus dugaan tindak pidana kelalaian pengangkutan sampah. Polisi menetapkan dua tersangka. Yakni mantan Kadis LHK Pekanbaru AP serta seorang kabid yang juga berinisial AP.
Penetapan tersangka didasari atas penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau yang telah di mulai sejak Januari 2021 lalu. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (30/4) lalu.
"Ada 2 orang saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka, yaitu AP jabatan sebagai mantan kepala dinas dan AP sebagai kabid pengelolaan sampah," terang Teddy saat penetapan tersangka.
Sedangkan untuk keterlibatan pihak lain, dikatakan Teddy, penyidik akan menindaklanjuti kasus lebih dalam. Sedangkan untuk pasal yang dilanggarkan, polisi menyangkakan Pasal 40 dan 41 UUD RI Nomor 18/2008.
"Kami tidak lakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman dari pasal itu adalah 4 tahun dan 3 tahun, jadi tidak bisa dilakukan penahanan. Ada kelalaian dan kesengajaan dalam proses pengelolaan sampah yang terjadi di Pekanbaru," imbuhnya.
Untuk diketahui, penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru mendapat atensi khusus dari Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pada pertengahan bulan lalu, Kapolda bersama Danrem 031/WB Brigjen TNI M Syech Ismed turun langsung ke lokasi penumpukan sampah dan melakukan aksi sosial bersih-bersih.
Usai aksi tersebut, Kapolda langsung menegaskan bakal mengusut tuntas dugaan tindak pidana kelalaian dalam pengangkutan sampah. Di mana, Irjen Agung sendiri menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi.(nda)