TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), dengan inisal AR (30), Ahad (17/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku bermul adanya laporan polisi Nomor : LP/29/IIl /2019/Riau /Res Inhil, tanggal 4 Maret 2019, dengan pelapor Wiryadi (57) warga Jalan Batang Tuaka Tembilahan.
Pelaku yang berpofesi sebagai tenaga honorer di salah satu SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu, ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Jalan H Arif, Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing, menjelaskan kronologis penangkapan setelah adanya informasi tentang keberadaan 1 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan dengan nomor polisi (nopol) BM 3303 GP.
“Lokasi kedaraan yang dimaksud persis di rumah pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing, Senin (18/3) pagi.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti (BB) tersebut ke Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebagai mana diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi di Jendral Sudirman, 4 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 WIB.(ind)