(RIAUPOS.CO) - Seberat 17,29 gram sabu hasil tangkapan Polsek Pekanbaru Kota, Senin (17/9) sekitar pukul10.00 WIB dimusnahkan di Aula Mapolsek Pekanbaru Kota.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti sabu total seberat 17,29 gram ke dalam blender bercampur air, lalu dilarutkan dan dibuang ke saluran air dengan disaksikan oleh kedua tersangka.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol M Hanafi dan saksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BPOM Riau, BNNK Pekanbaru, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan lainnya.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan petugas berasal dari tangkapan tersangka berinisial RE dan RO yang diamankan Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada, Senin (3/9) lalu.
Dimana dari tersangka RE disita 25 paket sabu seberat 2,7 gram dan dimusnahkan sebanyak 2,14 gram, sedangkan dari tersangka RO disita 4 paket sabu seberat 15,35 gram dan dimusnahkan seberat 15,15 gram.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi didampingi Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang dan Panit Opsnal Ipda Dodi Vivino mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan sesuai perintah UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah memperoleh ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Adapun rangkaian giat pemusnahan tersebut diawali dengan kata sambutan dari Kapolsek Pekanbaru Kota, dilanjutkan dengan pembacaan ketetapan status barang sitaan hingga dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti sabu oleh perwakilan JPU Nuraini Lubis.
Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi menyatakan, bahwa yang menjadi hal penting dalam penanganan narkotika adalah mengubah dan menggugah cara berpikir para pelaku narkoba agar ke depannya menjadi orang yang lebih baik dan berguna bagi semua.
"Mari jauhi narkoba karena hal tersebut dapat merusak kehidupan, saya imbau kepada masyarakat agar jangan pernah mendekati narkoba apalagi mencobanya," kata Hanafi.(lin)