KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua orang lelaki pelaku pencurian sarang burung walet berinisial SN (35) dan HS (39) tak dapat berkutik saat diamankan aparat kepolisian, keduanya ditangkap berkat rekaman CCTV.
Berdasarkan informasi bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban bernama Suwito (40) pemilik ruko sarang burung walet di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Kamis (12/7).
Saat itu korban kaget setelah melihat dinding bagian belakang ruko tempat pemeliharaan burung waletnya telah bobol.
Setelah ia melakukan pemeriksaan di dalam ruko, ternyata sebagian sarang burung walet miliknya sudah hilang, tak ingin peristiwa itu terjadi begitu saja saat itu korban langsung melakukan pemeriksaan CCTV.
Benar saja berdasarkan rekaman CCTV korban melihat tiga orang yang membobol dinding belakang ruko miliknya, mendapatkan hal tersebut korban melanjutkan melapor kepada pihak Polsek Limapuluh.
Tim opsnal Polsek Limapuluh yang mendapatkan informasi tersebut, tanpa undur waktu saat itu langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Tepatnya Jumat (13/7), petugas berhasil menangkap dua pelaku, dengan barang bukti satu buah lempengan besi bekas potongan dinding belakang ruko.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, bahwa pelaku berinisial SN merupakan seorang residivis.
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tanjung Datuk Pekanbaru, saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan dua temannya.
Berdasarkan penangkapan dan keterangan SN, saat itu petugas langsung melakukan pengembangan hingga mengamankan temannya berinisial HS.
"Masih ada satu orang DPO berinisial EI, mereka melakukan perbuatan ini sebanyak tiga orang," kata Abdul Halim.
Hingga pada saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Limapuluh, kepada petugas mereka mengakui melakukan perbuatan tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian maksimal tujuh tahun penjara.(man)