Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali

Pekanbaru | Rabu, 10 Mei 2023 - 09:11 WIB

Tilang Manual Akan Diberlakukan Kembali
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti melakukan sosialisasi kepada pengendara soal rencana akan diberlakukannya kembali tilang manual, beberapa waktu lalu. (SATLANTAS POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan kembali memberlakukan sistem tilang manual kepada pelanggar lalu lintas, khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas di Kota Pekanbaru.

Dalam brosur yang beredar di media sosial, disebutkan, tilang manual atau penindakan pelanggaran (dakgar) non-elektronik ini sesuai Jukrah Kakorlantas ST/830/IV/HUK 6.2/2023.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan beberapa pelanggaran yang dimaksud di antaranya adalah pengendara di bawah umur, ber­boncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Juga pelanggaran menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.

Termasuk juga pelanggaran menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, kendaraan tanpamenggunakan nomor TNKB atau nopol palsu, dan kendaraan over load over dimention (ODOL).

''Dengan diberlakukannya kembali penindakan tilang manual ini nantinya petugas di lapangan akan kembali melakukan penindakan tilang langsung seperti biasanya,'' ujar Kasat, Selasa (9/5).

Kasat menjelaskan, dalam sistem ini, petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-Tilang. Kemudian petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar dan selanjutnya pelanggar yang sudah ditilang wajib mengikuti sidang atau jika akan membayar denda, bisa membayar ke negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke ponsel pelanggar melalui e-Tilang.

Kasat menambahkan, adapun alasan diberlakukan kembali tilang manual ini karena tidak semua jenis pelanggaran bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile. Dan untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru kembali melakukan penindakan tilang dengan menggunakan e-Tilang seperti biasanya.

''Pemberlakuan tilang manual ini sudah mulai disosialisasikan sejak awal bulan Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan,'' sebut Kasat.(yls)

Laporan BAYU SAPUTRA, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook