MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bengkalis, melalui jajaran kantor bantunya di Selatpanjang, berhasil gagalkan penyeludupan barang elektronik dari pasar bebas, Batam, Kepri.
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Ahad (16/2). Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor BC, Agus Suprianto, Senin (17/2) siang.
Barang tegahan berupa 26 unit laptop beserta 103 aksesorinya diketahui oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) dari tangan seorang penumpang Ferry MV Dimai Line II asal Batam. Dalam siaran persnya, penindakan dilakukan setelah mereka menerima informasi, dan mencurigai seorang penumpang membawa koper beserta tas plastik yang kelihatan over saat turun ke dermaga.
Setelah melakukan pemeriksaan ternyata benar. Isi bawaan penumpang tersebut adalah barang ilegal, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai. Tambahnya lagi, seluruh barang tegahan hasil penindakan itu setara Rp76 juta.
Riau Pos pada awalnya sempat kesulitan untuk mendapatkan informasi penindakan tersebut. Soalnya, Kasubsi Penindakan dan Penyidikan (P2) Albert seperti menutup diri. Parahnya lagi, beberapa kali dihubungi melalui panggilan telepon genggam ditolak olehnya. Begitu juga melalui pesan elektronik dan saat berupaya ditemui di kantornya Jalan Tanjung Harapan.
Lewat kepala kantornya, Agus Suprianto yang mengirim dan bersedia diwawancara oleh awak media. Namun ia mengaku tidak sepenuhnya tahu hasil dari BAP, mengingat belum mengantongi hasil dari bawahannya.
"Maaf mas. Nanti untuk tindak lanjutnya sama saya saja. Soal dengan Kasubsi saya juga gak tau. Hasil BAP juga belum tau. Pasalnya saat ini saya sejak awal pekan lalu masih di Pekanbaru," ungkapnya, serambi mengirimkan laporan singkat tentang hasil penindakan.
Ia juga tak menyangkal beberapa hari sebelum penindakan itu, pihaknya melaksanakan penegahan di lokasi dan asal barang yang sama. Jenis 32 unit luxury gadget atau mewah dengan merk beragam seperti iPhone dan lain-lain, Rabu (12/2).
"Tetap kami sita agar bisa dilakukan pemusnahan. Sekarang masih dalam tahapan usulan," ujarnya.
Hasil dari penelusuran Riau Pos terkuak pemilik dari barang terkait. Hal itu bermula saat transporter usai memenuhi BAP oleh BC. Saat di-doorstop oleh awak media, JA mengaku bahwa ia hanyalah orang suruhan. Dan barang tersebut bukan miliknya.
"Saya cuma karyawan biasa saja. Ini barang bos saya punya," ungakap pria bertato tersebut. Ia juga mengaku jika pemilik barang adalah HC yang sekarang berdomisili di Batam, Kepri, sama dengannya.
Ketika ditanya, kenapa harus ke Selatpanjang Meranti. Ia mengaku disuruh mengirim satu per satu barang melalaui jasa pengiriman daerah setempat. "Kami rencananya mau kirim melalui jasa pengiriman barang lewat sini," ujarnya.
Artinya modus splitting atau memecahkan nilai batasan agar terbebas dari kewajiban pajaknya. Seakan-akan ini adalah barang barang milik pribadi, dalam menghindari pajaknya.
Dari pengakuan JA juga, tindakan itu bukanlah yang pertama, sebelumnya ia juga sempat memasukkan jenis barang serupa dan berhasil. "Ini yang kedua. Kemarin juga ada," bebernya.(wir)