KOTA (RIAUPOS.CO) - MY yang merupakan pemilik kedai kopi terancam pidana 10 tahun penjara. MY sendiri akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (17/9) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
MY terdakwa dalam kasus dugaan perjudian. Diketahui, kasus yang menjerat pria berusia 56 tahun itu, diungkap Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dalam informasi itu, disebutkan adanya aktivitas perjudian toto gelap (togel) di kedai kopi Y yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman itu. Menganggapi informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Rabu (30/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik kedai, MY.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya uang tunai Rp915 ribu, tiga lembar kertas berisikan angka pesanan dan satu unit handphone milik MY.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, MY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, hingga perkaranya bergulir ke persidangan.
“Persidangan telah masuk ke tahap pembuktian,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Budi Darmawan, Ahad (16/9).
Diterangkan Budi, sejumlah saksi telah dihadirkan, dan barang bukti telah diperlihatkan di persidangan. Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu diketuai Riska Widiani. “Agenda berikutnya pembacaan tuntutan,” sebut Budi. Dikatakan Budi, MY didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Di mana dalam aturan itu diketahui ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. “Jika tak ada halangan, itu (pembacaan tuntutan, red) disampaikan Senin (hari ini, red),” ujar Budi.(dal)