Uang Jutaan Rupiah Diamankan dari Pelaku Judi Togel Online

Kampar | Kamis, 26 Oktober 2023 - 15:21 WIB

Uang Jutaan Rupiah Diamankan dari Pelaku Judi Togel Online
Pelaku judi togel (ISTIMEWA)

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Tapung Hilir tangkap pelaku judi togel online yang berinisial MA (48), warga Dusun III Kota Garo, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di warungnya oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan judi togel online.


"Sejumlah barang bukti yang kita temukan berupa, dua HP, pena, buku rekap angka togel pembeli, buku tabungan, ATM, 2 slip penarikan dan uang tunai Rp2.350.000," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi.

Awalnya, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel online di warung milik pelaku sering terjadi perjudian.

"Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Ismadi beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penangkapan," katanya.

Setelah itu, langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu pelaku sedang duduk menulis nomor judi togel online ke buku tulis.

"Di mana saat itu, ada orang yang membeli judi togel online dengan cara SMS ke nomor pelaku, ada juga yang datang langsung kepada pelaku dan langsung mencatat, kemudian tanpa perlawanan pelaku langsung kita tangkap," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pelaku dilakukan interogasi dan mengakui sudah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana permainan judi jenis togel online.

"Pelaku juga mengatakan bahwa sudah melakukan permainan judi togel online dengan cara mengirimkan hasil penjualan ke akun atau situs Angkasa Bet dan mendapat keuntungan sebesar Rp70 ribu setiap permainan judi togel online," terangnya.

Kemudian, unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mengamankan pelaku berserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

"Untuk itu, saya berharap kepada masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Tapung Hilir melakukan jenis judi apapun, karena jenis judi apapun termasuk melanggar hukum," harap Jufredi.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook