RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Kelayang berhasil mengamankan 5 pelaku judi jenis kartu qiu-qiu. Pelaku judi bermain di sebuah pondok lesehan di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial, AH (40) warga Desa Bongkal Malang, AK (38) warga Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang, AN (39) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, AM (27) warga Desa Sungai Pasir Putih Kecamatan Kelayang dan SP (47) warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
"Pelaku judi qiu-qiu diamankan Unit Reskrim Polsek Kelayang pada Jumat (3/5/2022) sekira pukul 11.45 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (4/5/2022).
Dijelaskan Misran, beberapa menit sebelum lima pelaku kasus judi itu diamankan, pada Jumat (3/5/2022) pukul 09.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda T Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat. Di mana di daerah itu, ada 5 pelaku di sebuah pondok lesehan di Desa Bongkal Malang sedang bermain judi.
Informasi ini disampaikan Kanit kepada Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja SH dan langsung mengintruksikan Kanit Reskrim berserta sejumlah anggotanya untuk turun ke Desa Bongkal Malang guna penyelidikan.
Sekitar pukul 11.45 WIB, tim Reskrim Polsek Kelayang tiba di Desa Bongkal Malang, mendapati 5 laki-laki yang sedang asyik bermain judi. Para pelaku yang tidak sadar dengan kedatangan polisi langsung diamankan.
Selain 5 pelaku, tim juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 set kartu domino dan uang taruhan dalam permainan judi itu sebanyak Rp300 ribu. Kelima pelaku judi dan BB sekarang ini telah berada di Mapolsek Kelayang guna proses selanjutnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi