Ponsel Pinjaman Dibawa Kabur

Kriminal | Rabu, 17 April 2019 - 11:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua lelaki berinisial DM (36) dan JJ (30), pelaku tindak pidana penggelapan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Keduanya merupakan warga Jalan Cendrawasih, Gang Kakak Tua, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Baca Juga :Satu Lagi Tahanan Berhasil Ditangkap

Kapolsek Payung Sekaki AKP Hidayat Perdana saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa tersebut dilakukan tersangka, Senin (15/4) sekitar pukul 14.30 WIB. ‘’Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kurnia, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya korban Samuel Rico Purba (23), saat itu sedang berjalan kaki melintas di Jalan Kurnia Kecamatan Payung Sekaki. Tidak beberapa lama kemudian, tiba-tiba datang dua pelaku mengendarai sepeda motor dan mendatangi korban meminjam ponsel milik korban.

Waktu itu pelaku beralasan untuk mencatat nomor ponsel. Kemudian setelah handphone milik korban berhasil dikuasai oleh pelaku, keduanya melarikan diri.

Melihat perbuatan tersangka, waktu itu korban berteriak maling dan beberapa masyarakat yang ada di sekitar langsung berhasil mengamankan kedua pelaku. Aparat kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung membawa kedua pelaku bersama korban ke kantor Polsek Payung Sekaki. ‘’Masih dilakukan penyidikan, apakah tersangka kerap melakukan aksinya masih kami selidiki,’’ ujarnya.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook