SIPIR TERLIBAT

Jaringan Internasional Edarkan 1,88 Kilo Sabu di Lapas Batam

Kriminal | Kamis, 17 Maret 2016 - 09:08 WIB

Jaringan Internasional Edarkan 1,88 Kilo Sabu di Lapas Batam
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari Lapas Barelang dan dari mantan anggota TNI yang ditangkap terpisah, Rabu (16/3/2016). (Foto: eggi/batampos.co.id)

BATAM (RIAUPOS.CO) – Jaringan narkoba internasional ikut bermain di Batam. Indikasi itu terungkap ketika jajaran anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap jaringan peredaran sabu di lapas Barelang. Polisi berhasil mengamankan MZ, Z, dan AB dengan barang bukti 1,88 kilogram sabu.

 “Pengungkapan jaringan Narkoba jenis Sabu yang kami tangkap ini adalah jaringan internasional. Diduga barang tersebut berasal dari Malaysia,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika, Rabu (16/3/2016).

Baca Juga :Kodim 0302/Inhu Amankan Pengedar Sabu Seberat 11,62 gram

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seseorang yang merupakan oknum dari pegawai lapas berinisial MZ. “Dari tersangka MZ kita berhasil mengamankan sabu seberat 3,17 gram,” lanjut Helmy.

MZ adalah seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pria 27 tahun ini tertangkap tangan mengedarkan narkotika jenis sabu pada 9 Maret lalu di kawasan Sekupang, Batam.

Dari tangan pria asal Riau tersebut polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,17 gram. MZjuga diketahui telah mengedarkan barang haram itu di Lapas Klas IIA Barelang.

"Oknum sipir ini tertangkap tangan bertransaksi di wilayah Sekupang," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, Rabu (16/3) siang.

Helmy menambahkan MZ selama setahun belakangan telah mengedarkan sabu tersebut ke para narapidana di Lapas Klas IIA Barelang. Namun, sejak enam bulan belakangan ia dimutasi menuju Lapas Anak dan kembali mengedarkan sabu.

Setelah tertangkapnya MZ, anggota Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan lagi, dan terungkap bahwa sabu tersebut ia edarkan di lapas Barelang.

“Sebelumnya MZ pernah kedapatan menjual sabu di dalam lapas, kemudian dipindahkan ke lapas anak. Kemudian dia kembali melakukannya,” ujarnya lagi.

Berdasarkan keterangan dari MZ, ia mengambil sabu bersama rekannya yang berinisial Z. Z merupakan residivis kasus yang sama. Dari tangan Z, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,70 gram.

Kemudian dari kedua tersangka Z dan MZ, pihak kepolisian melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap bandar yang diatasnya berinisial AB.

“Pelaku mengaku mengambil sabu kepada AB, dari tersangka AB, kita berhasil mengamankan 8 pelastik besar yang berisi sabu dengan berat mencapai 1 kg  bersama timbangan elektronik,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka AB, ia sudah memasukkan 2 kg sabu ke Batam. Diantaranya 700 gr dilemparkannya kepada seseorang di daerah Jambi dan yang 300 gr lagi kepada MZ dan Z.

Sementara itu, keterangan dari tersangka AB, sabu itu ia ambil dari malaysia yang masuknya melalui pelabuhan rakyat.

“Mereka merupakan satu jaringan, saat ini kita sedang melakukan pendalaman lebih jauh lagi untuk mengungkap jalur yang lebih besar,” ucapnya. (eggi/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook