Ia mengatakan kedua perempuan backpacker asing itu berhenti di sebuah area di Salt Creek dan berencana untuk bermalam.
Pria yang menjadi tersangka berusia 59 tahun itu disidangkan di Pengadilan Magistrasi melalui sambungan video dari Murray Bridge mengenakan pakaian rumah sakit warna putih dan tangannya diborgol ke dinding.
Kepalanya tertunduk dan dia tidak banyak berbicara selama persidangan berlangsung.
Kuasa hukumnya mengatakan mereka hendak mengajukan penahanan sementara, tapi kemudian permohonan ini dibatalkan setelah Hakim Pengadilan Magistrasi, Paul Foley membutuhkan alasan yang meyakinkan mengingat tuduhan yang ditujukan pada kliennya sangat serius.
Identitas pria terdakwa dirahasiakan, begitu juga dengan informasi terkait kendaraan dan rincian identitas lainnya, serta bagaimana mereka bertemu dengan korban maupun rincian lain dari komunikasi mereka.
Inspektur Blandford menggambarkan areal di Taman Nasional Coorong sangat sulit dan keras.
Dia mengatakan saksi dan anggota masyarakat telah membantu polisi untuk dapat menemukan pria yang dituduh dan membuat mereka dan akhirnya bisa melakukan penangkapan.
"Penyelidikan yang dilakukan masih awal dan masih terus berlanjut, dan kami akan memeriksa semua sudut dan peluang dalam kasus ini untuk melihat apakah ada penyelidikan lain yang harus kami dalami," katanya. (*)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun