BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Umrah Backpacker Melanggar Hukum

Nasional | Senin, 25 September 2023 - 10:27 WIB

Umrah Backpacker Melanggar Hukum
Sejumlah jemaah bersiap melakukan keberangkatan ibadah umrah di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (DOK.RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana soal umrah backpacker atau berangkat sendiri tanpa melalui travel, ramai jadi perbincangan. Khususnya setelah Arab Saudi membuka kanal pemesanan paket visa umrah beserta akomodasinya secara langsung untuk masyarakat. Tetapi sampai saat ini umrah mandiri bertentangan dengan Undang-Undang di Indonesia.

Keterangan tersebut dipaparkan oleh Analis Kebijakan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Basir. Dia menjelaskan keberangkatan umrah saat ini diatur dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dia menjelaskan di dalam Pasal 86 dijelaskan bahwa umrah dapat dilaksanakan secara perorangan dan berkelompok melalui PPIU.


Yang dimaksud dengan PPIU itu adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau travel umrah yang resmi mengantongi izin dari Kemenag. ’’Jadi merujuk pasal tersebut, semua yang akan beribadah umrah baik secara perorangan maupun berkelompok harus melalui PPIU,’’ katanya, Ahad (24/9).

Dia menjelaskan perjalanan umrah melalui PPIU tidak sebatas untuk pemesanan visa, tiket pesawat, maupun hotel saja. Pasalnya kalau sebatas pemesanan visa umrah dan hotel, dia tidak memungkiri masyarakat sudah bisa memesan sendiri. Yaitu melalui website Nusuk milik pemerintah Arab Saudi.

Basir mengatakan dalam penyelenggaraan umrah, juga terdapat aspek pembinaan atau bimbingan manasik. Selain itu juga ada aspek perlindungan bagi jemaah. Jika masyarakat berangkat secara mandiri, dikhawatirkan tidak bisa mendapatkan hak pembinaan dan perlindungan tersebut.

Dia lantas menjelaskan ada banyak risiko bagi jemaah umrah backpacker atau umrah mandiri. ’’Berdasarkan statistik Siskopatuh, mayoritas jemaah umrah berpendidikan menengah ke bawah,’’ katanya. Kemudian juga didominasi orang-orang yang belum pernah bepergian ke luar negeri sebelumnya.

Basir menuturkan kelompok-kelompok mayoritas tersebut, jika ingin berumrah tentu membutuhkan pendampingan. Jika memaksakan berangkat sendiri, berpeluang besar mendapati sejumlah hambatan di lapangan. Mereka juga tidak boleh berangkat mandiri berkelompok, kemudian menyewa orang untuk membimbing. Pasalnya tugas tersebut menjadi kewenangan PPIU.

Kalaupun bisa terbang dari Tanah Air, mereka berpotensi mendapatkan persoalan di Arab Saudi. Sehingga mereka bisa masuk dalam kasus overstay atau melebihi izin tinggal sesuai kalender visa umrah. ’’Berlaku hukuman denda yang tidak sedikit untuk kasus overstay,’’ katanya. Selain itu orang yang overstayer bisa dijatuhi hukuman deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi dalam tempo 10 tahun ke depan.

Meskipun begitu Basir mengatakan seluruh pihak terkait di Indonesia, tetap harus antisipasi adanya gelombang umrah backpacker tersebut.(das)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook