Sabu Tangkapan Polsek Limapuluh Akan Dimusnahkan

Kriminal | Senin, 13 Mei 2019 - 11:35 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Dalam waktu dekat ini, jajaran Polsek Limapuluh akan melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, pemusnahan barang bukti akan mereka lakukan dalam waktu dekat ini. ‘’Dalam waktu dekat ini barang bukti akan dimusnahkan,’’ kata Abdul Halim.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti tersebut akan mereka lakukan dengan pihak terkait lainnya, seperti BPOM, Kejari dan pihak BNN serta lainnya. Di samping itu, jajarannya hingga pada saat ini masih melakukan pencarian terhadap asal usul narkoba tersebut.
Baca Juga :Kodim 0302/Inhu Amankan Pengedar Sabu Seberat 11,62 gram

Diberitakan sebelumnya, dua orang lelaki pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I alias Wan (38) serta rekannya I alias Marwansyah tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Limapuluh.

Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Senin (6/5) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tepatnya dekat Stadion Utama Riau.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua tas warna hitam, dua bungkus plastik warna hitam, dua bungkusan plastik bening berles merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristas diduga sabu-sabu.

Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu berat kotor 102,77 gram, berat pembungkus 1,28 gram, berat bersih 101,49 gram. Sementara itu barang bukti lainnya berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 102,18 gram, berat pembungkus 1,26 gram, berat bersih 100,92 gram.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, mendapatkan informasi yang terpercaya dari masyarakat. 

Setelah mereka melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), saat itu anggota Opsnal Polsek Limapuluh melihat ada dua orang lelaki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, didapatkan di dalam tas mereka dua bungkus plastik sedang berlis merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook