PEMBUNUHAN PEMILIK TOKO KERAMIK SINAR TERANG

Motif Membunuh karena Dendam

Kriminal | Kamis, 12 November 2015 - 00:14 WIB

Motif Membunuh karena Dendam
Ini tiga pembunuh Sulastri, saat diekspose di depan wartawan di Polresta Pekanbaru, Rabu (11/11/2015). (DEFRI MASRI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, akhirnya diketahui bahwa pembunuhan Sulastri (30) istri dari Candra (34) pemilik Toko Keramik Sinar Terang yang berada di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Tampan Senin (9/11) lalu didasari dendam para pelaku.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose, Rabu (11/11) lalu dengan didampingi Wakapolres AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK dihadiri Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK.

Baca Juga :Terduga Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Ditangkap

"Pembunuhan terhadap korban didasari akan sakit hati dua orang karyawannya. Mereka tidak senang akan kata-kata kasar korban saat bekerja," ungkap Kapolres.

Diutarakan lebih jelas oleh Kapolresta Pekanbaru, bahwa untuk otak pelaku pembunuhan terhadap korban adalah Jefriyandi alias Jefri (19) yang telah cukup lama bekerja dengan korban. Sedangkan Ahmad Remon Zebri (20) dibawa oleh Jefri melakukan aksinya, begitu pula dengan Khairul Azhar (17).

"Eksekutor melakukan pembunuhan adalah Jefri dan Remon, sedangkan Khairul menunggu di motor," jelas Kapolres.

Dengan dasar dendam tersebut akhirnya diketahuilah bahwa pembunuhan terhadap korban telah direncanakan pelaku sebelumnya, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lambat 20 tahun.

"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan dengan terencana, dan penyidik akan mencari bukti-bukti lainnya," tutup Kapolres.

Laporan: Defry Masri

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook