TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polres Kuansing kembali mengamankan satu orang warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir berinisial FS (35) yang diduga pemilik narkotika jenis sabu, Rabu (12/8/2020).
Dari kamar tersangka, tim Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan empat plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dalam introgasi dilapangan, pelaku mengakui adanya paket sabu yang telah disimpannya dibawah tempat tidur.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH kepada Riaupos.co, Rabu (12/8/2020) mengatakan bahwa terangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi menenukan empat plastik diduga sabu yang diselipkan dibawah kasur miliknya," kata Sahardi.
Dalam penggeledahan itu, lanjut Sahardi, polisi melibatkan warga setempat untuk menyaksikan proses pencarian barang bukti.
"Kami mengamankan 4 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp300.000 dan 1 unit handphone," kata Sahardi.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Eko Faizin