Pelaku Curanmor 74 Motor Diringkus Polisi

Kriminal | Jumat, 11 Oktober 2019 - 16:54 WIB

Pelaku Curanmor 74 Motor Diringkus Polisi
Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko F Sinuraya (kanan) dan tersangka curanmor Frans, Jumat (11/10/2019). (SOFIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fras Agustian (27) hanya bisa tertunduk layu di hadapan pihak kepolisian. Mengenakan kaos orange tahanan, pelaku pencurian 74 kendaraan bermotor ini tidak lagi garang, seperti ketika melakukan aksi kejahatan. 

Diakui Fras yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Tampan ini, hasil curanmor digunakan untuk biaya hidup dan membeli keperluan rumah tangga serta untuk susu anaknya yang masih kecil.


Lebih lanjut, Fras mengakui sudah melakukan sejak Agutus 2019. Dalam sehari dia bisa dua hingga tiga kali melakukan ranmor. "Dua sampai tiga kali maling tapi tidak setiap hari," jelas Fras dihadapan media, Jumat (11/10).

Cara kerjanya diakui secara mobile. Begitu melihat sepeda motor khususnya Honda Beat yang tidak terkunci magnet, langsung membuatnya bergerak gesit untuk aksi. "Dalam sekali petik hanya membutuhkan waktu lima detik lalu dibawa kabur," ungkapnya.

Cukup kunci T yang dibawanya dalam menjalankan aksi pencurian itu. Aksinya terkadang dilakukan sendiri dan di lain waktu juga bisa bersama temannya. Saat beraksi sendiri Fras setidaknya berhasil melibas 22 kendaraan. Sementara saat berdua sebanyak 52 kendaraan dihajarnya.

"Saat berdua bersama Hasibuan yangmana satu hari sebelum saya ditangkap meninggal dunia pada Ahad (15/9). Sedangkan saya ditangkap pada Senin (16/9). Hasibuan sebagai eksekutor dan saya sebagai joki," terang pria asal Padang itu.

Wilayah tempatnya beraksi didominasi di Tampan. Fras beralasan karena sudah 10 tahun tinggal di Tampan sehingga paham jalanan di wilayah hukum Tampan.

"Hasil tangkapannya dibawa ke bapak. Bapak tahu kalau itu curi. Jadi saya sedih dan tidak mau mengulangi lagi perbuatan ini. Bapak jual Rp2 jutaan harganya. Saya dapat bagian Rp1,7 juta," imbuhnya.

Senin 16 September 2019 pukul 11.00 WIB di Jalan Garuda Sakti, KM 6, Kabupaten Kampar menjadi hari bersejarah bagi Fras karena dirinya ditangkap polisi. Selain rekannya meninggal pada satu hari sebelum ditangkap, sang ayah pun alami sakit. Selain itu harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil untuk tidur di sel tahanan Polsek Tampan.

Menanggapi pengakuan Fras, Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan melalui Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya mempertegas terhadap ayahnya yang bernama Pak Alek belum dijadikan tersangka. Sebelumnya sempat dirawat di RS Bhayangkara dan alami koma dua minggu. Hingga kini masih alami rawat jalan dan dalam pengawasan polisi. Fras dijerat pasal 363 KUHPidana. 

"Jadi motor matic beat adalah motor andalan yang dicurinya," jelasnya.

Kepada masyarakat diimbau agar tidak teledor ketika selesai menggunakan motor. Harus dipastikan kunci magnetnya ikut tertutup. Jika tidak siap-siap motor lenyap dalam sekejap.

Sebelum Fras,  tersangka lain yang juga temannya pun sudah berhasil diamankan dan sudah masuk tahap II. Kedua temannya yaitu Anggi dan Habib. "Anggi dan Habib sudah ketangkap dan sudah tahap II. Fras dan Hasibuan (sudah meninggal) karena sakit dan dibawa ke kampungnya di Siantar, pada Ahad (15/9)," ucapnya.

Laporan: Muslim Nurdin/*3

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook