BALIKPAPAN (RIAUPOS.CO) – Tidak punya modal untuk main game online, seorang pemuda dan tiga anak bermasalah hukum (ABH) di Balikpapan melakukan aksi pencurian. Pelaku, masing-masing berinisial RM (19), DA (15), DK (16), dan SM (17), melakukan aksinya di SMKN 4 Jalan Belibis III, Gunung Bahagia, Balikpapan Kota, Minggu (10/1/2016) lalu.
"Saya awalnya tidak berniat mencuri. Sebenarnya, saat itu saya hanya berjalan-jalan. Saat melintas di depan SMKN 4, melihat ada pohon buah mangga di halaman sekolah dan langsung ingin menaiki untuk memetiknya," terang RM.
Diungkapkan RM, perhatian mereka tertuju ke bangunan koperasi sekolah ketika memasuki bagian pekarangan SMKN 4 tersebut. Diakuinya, sebuah kapak digunakan untuk membuka pintu koperasi itu.
"Saya kampak pintu koperasi sekolah tapi tidak berhasil terbuka. Akhirnya didobrak dengan beramai-ramai, barulah pintu koperasi rusak dan terbuka," jelasnya.
Berhasil masuk sekolah, RM dibantu rekan-rekannya menggasak makanan, minuman yang ada di sekolahan. Tidak puas begitu saja, mereka juga masuk ke ruang komputer dan mengambil dua unit laptop Acer serta ke ruang guru mengambil proyektor BenQ warna putih.
Setelah berhasil mengasak dua unit laptop dan satu proyektor, barang-barang curian itu sempat disembunyikan di dalam selokan tak jauh dari Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekiranya kondisi sekitar aman dan sepi, barulah RM dan teman-temannya langsung menjual dua laptop di wilayah Manggar.
"Laptop laku terjual dengan harga Rp2 juta, sementara BenQ masih tersimpan dan belum sempat terjual," terang Rm.
Sementara, uang sebesar Rp2 juta hasil penjualan laptop yang didapatkan tersangka RM dibagi tiga, masing-masing mendapat Rp500 ribu. Uang curian tersebut, diakuinya, dihabiskan untuk bermain judi online di warnet.
Tak berselang lama, RM, (ABH), DA, DK, dan SM berhasil diamankan petugas Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Jumat (5/2/2016).
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Nina Ike Herawati mengatakan, untuk proses hukumnya terhadap DA, DK, dan SM dikenakan proses diversi dan wajib lapor.
"Sementara pihak sekolah sebagai korban aksi pencurian sudah bermediasi dan mereka tidak keberatan. Begitu juga dengan ketiga orangtua ABH, dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya lagi," tuturnya.
Nina prihatin atas kejadian tindak kriminalitas yang banyak didominasi ABH. Polsek Balikpapan Selatan berharap kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan di beberapa warnet. Sementara proses hukum untuk tersangka RM, dikenakan pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Bersama dengan penangkapan tersangka RM, kami juga mengamankan barang bukti dua laptop dan satu unit proyektor," tutup Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Payan Simangunsong. (aji/war)
Sumber: Prokal
Editor: Hary B Koriun