KOTA(RIAUPOS.CO) - Setelah menangkap tersangka jambret yang beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda waktu lalu, Tim Opsnal Mapolsek Tenayan Raya kembali menangkap seorang pelaku jambret, Ahad (6/5). Pelaku berinisial PD alias DK (19) warga Jalan Kartini Kelurahan Sumahilang Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Budi Winarko mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya. ”Kami menangkap tersangka saat duduk di sebuah warung oplet,” kata Budi. Pada saat ditangkap pihaknya, tersangka tidak ada melakukan perlawanan, begitu juga saat diinterogasi tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penjambretan.
Budi juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan penyelidikan dari laporan korban jambret bernama Wahana (35) di Jalan Harapan Raya, Jumat (30/3) waktu lalu. ”Waktu itu handphone korban dirampas oleh pelaku,” tuturnya.
Berawal dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bergerak melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa handphone korban berada di sebuah toko ponsel yang berada di Jalan Harapan Raya. Dari pemilik toko diketahui bahwa mereka mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria bernama Ilham.
Selanjutnya polisi mengamankan Ilham, dari keterangan Ilham, ia mengatakan bahwa handphone tersebut ia dapatkan dari DK, hingga pihaknya menangkap DK. “Masih dalam pengembangan, pelaku dan barang bukti telah kami tahan,” tuturnya.(man)