KOTA (RIAUPOS.CO) -- Seorang lelaki berinisial H alias Dedek (44) Warga Kecamatan Limapuluh, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya setelah dilaporkan terkait kasus penganiayaan ternyata pelaku menyimpan narkotika jenis ganja kering.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Tengku Zainal Abidin diamankan tepatnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Senin (8/4) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan awalnya keluarga korban penganiayaan mengamankan satu orang lelaki pelaku penganiayaan.
“Di mana pada saat itu salah seorang keluarga dari korban datang melapor ke Kantor Polsek Limapuluh memberitahukan kejadian tersebut,” ujarnya.
Tidak beberapa lama kemudian, selanjutnya Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan piket Reskrim menjemputnya dan membawa ke Polsek Limapuluh, pada saat di ruangan Reskrim Polsek Lima Puluh yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang-barang miliknya yang ada di dalam saku celana.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan piket Reskrim menemukan barang bukti diduga narkotika jenis daun ganja sebanyak satu bungkus kecil seharga Rp100.000.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti tersebut didapatkannya dengan cara dibeli dari seseorang yang berada di Kampung Terendam Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.(man)