DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dumai tampak memang menjadi sasaran peredaran narkoba. Hal itu terbukti penangkapan sindikat barang haram tersebut semakin gencar dilakukan. Namun para pelaku juga semakin waspada. Untuk mengawasi aktivitas di luar rumah. Pelaku memasang CCTV. Itu dilakukan agar aktivitas di luar dapat terpantau.
Hal itulah yang terjadi saat tim Satnarkoba Polres Dumai menggerebek rumah diduga Bandar Narkoba jenis sabu di salah gudang di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur, Kamis (7/2).
Polisi mengamankan empat pelaku diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu. Empat pelaku berinisial RK (32), RN (41), SM (45), dan SY (46). Mereka seumua diketahui merupakan warga Dumai.
Selain keempat pelaku polisi juga menyita 33 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,61 gram, satu unit timbangan digital, dua blok plastik obat, dua alat penghisap sabu/bong, 3 unit kamera CCTV, satu layar monitor CTTV, DVR CCTV dan beberapa barang bukti lainnya.
Informasi yang di himpunan, tim narkoba Polres Dumai sudah mendapatkan informasi sejak awal Februari 2019 lalu, mereka mendapat informasi dari masyarakat di salah satu gudang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta RT 01 Kelurahan Bagan Besar sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga pada Kamis (7/2).
Kemudian, tim sat narkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap RK (32), RN (41), saat dilakukan penggeledaan dan ditemukan 33 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan penangkapan SM (45), dan SY (46), selanjutnya barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,“ ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubbag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Jumat (8/2).
Ia mengatakan tim masih melakukan pengembangan terhadap adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat, karena jumlah barang bukti yang diamankan memang telah siap edar.
“Keempat pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas empat tahun penjara bahkan bisa sampai seumur hidup,” tutupnya.(hsb)