POLSEK SENAPELAN

Satu Kilo Sabu Akan Diedarkan di Jambi

Kriminal | Minggu, 07 Oktober 2018 - 13:26 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Tim opsnal Mapolsek Senapelan hingga saat ini masih melakukan pengembangan terkait adanya tangkapan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan waktu lalu.

Dikatakan Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Budi Winarko,  pihaknya saat ini masih berada di lapangan melakukan pengembangan.

Baca Juga :Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat Kawal Kamtibmas

“Ya, masih pengembangan,” kata Budi, Sabtu (6/10).

Ia juga menyampaikan,  dari keterangan tersangka yang ditangkap sebelumnya, barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Jambi.

Tersangka bernama Zn (32), seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu warga Bierun, Aceh, ia ditangkap petugas saat sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram.

Penangkapan terhadap tersangka itu, berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi sabu di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Stadion Rumbai, Rabu (26/9).‎

Berdasarkan informasi tersebut, setelah petugas curiga terhadap ciri-ciri yang mengarah kepada tersangka, tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah barang bawaan tersangka.

Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu dari dalam tas milik tersangka. Di mana sabu itu dibungkus dalam kemasan teh Cina warna kuning, dengan berat ‎1017,52 gram (1 Kg lebih)‎. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku baru datang dari Aceh ke Pekanbaru hendak menjemput sabu tersebut.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook