Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curat di Siak Hulu

Kriminal | Minggu, 05 Agustus 2018 - 13:14 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO)   - Polsek Siak Hulu menangkap tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap mesin air merek Pedrollo dan besi anker  berukuran 10 net, Jumat (3/8). Ketiganya ditangkap di Perumahan Pandau Permai, Jalan Bayur Raya Gang Dedap I Desa Pandau Jaya, Siak Hulu.

Mereka yang langsung ditahan pihak Kepolisian YY alias H (34) warga Desa Kubang Raya, DS alias DJ (23) Desa Baru, AP alias N (23) yang juga warga warga Desa Baru. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 54 batang besi anker ukuran 10 net  yang sudah dipotong-potongang. Polisi juga menyita uang hasil penjualan besi Rp77 ribu.

Baca Juga :Dua Pelaku Curat Bongkar Warung  Diringkus Polsek Kamparkiri Hilir

Kejadian ini berawal  pada Kmis (2/8) sekira pukul 10.00 WIB saat Zainur Abidin (38) yang menjadi korban mendatangi rumah mliknya yang sedang direnovasi di Dusun I, Desa Baru, Siak Hulu. Setelah sampai di rumah korban melihat besi angker 10 net yang berada di dalam rumah tersebut sudah berkurang.

Pada saat korban mencoba bertanya kepada rekan-rekannya di sekitar lokasi kejadian, Zainur mendapat informasi bahwa sebagian besi yg hilang tersebut dikumpul di sebelah ruko kosong. Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

 Menindaklanjut laporan tersebut Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (3/8) sekitar pukul 03.00 wib. Usai sasaran jelas,aAnggota Sat Reskrim bersama piket SPK berangkat mendatangi tempat kejadian tersebut. Tim mengecek dan melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian  pelaku  datang menjemput besi tersebut dan disaat tersangka selesai  muat besi, tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku serta langsung mengamankan ketiga pelaku tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) itu.

‘’Tersangka YY alias H (34) dan komplotannya beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ sebut Dedi.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook