PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiganya adalah YS, HEN, dan MUS ditangkap Tim Resmob Jatanras di salah satu lobi hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, Ahad (18/12/2022).
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, penangkapan tiga pelaku berawal dari kasus curat terhadap kasir salah satu perusahaan pada 16 Desember lalu. Di mana korban Dasrul dan M Zaki baru saja selesai melakukan pencairan cek sebesar Rp100 juta di Bank Riau Kepri.
"Namun, di pertengahan jalan saat kembali ke perusahaan, ban mobil yang dikendarai Dasrul dan Zaki bocor. Saat mengganti ban, pintu depan mobil dibuka, dan tiba-tiba datang orang yang tak dikenal mengambil uang yang terletak di lantai mobil depan sebelah kiri," ungkap Kombes Asep, Senin (19/12/2022).
Korban kemudian membuat laporan kepada SPKT Polda Riau demi pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan analisa IT serta analisa CCTV pada Sabtu (17/12/2022). Kemudian Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mendapati keberadaan terduga pelaku.
"Pelaku diketahui berada di Sumatera Barat. Pada hari Ahad tanggal 18 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Terhadap pelaku, tim melakukan interogasi singkat dan diperoleh keterangan dari pelaku bahwa memang benar melakukan tindak pidana," paparnya.
Menurut keterangan ketiga tersangka, sambung dia, uang hasil pencurian tersebut sudah dikirim dari Kota Pekanbaru. Tersangka tidak tahu pasti nama tempat yang digunakan saat mengirim uang tersebut ke rekening keluarga tersangka di Lubuk Linggau. Tersangka beralasan, uang tersebut dibayarkan untuk membayar utang.
Terhadap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah bukti barang bukti dari ketiga tersangka. Dari tersangka YS, polisi mengamankan uang tunai Rp50 ribu, handphone, helm, baju kemeja lengan panjang warna biru, celana pendek, serta sepeda motor.
"Kemudian dari tersangka HEN, juga diamankan beberapa barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman