Hal senada juga disampaikan Wali Kota (Wako) Dumai, Zulkifli AS. Dia mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau dan jajaran yang telah menjaga dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Dumai. Terhadap kasus ini diakuinya, selaku pemilik wilayah merasa kecolongan. Untuk itu, kepada masyarakat dia meminta agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.
"Kalau ada kegiatan yang mencurigakan segara laporkan ke kepolisian. Peran serta masyarakat sangat diharapkan," imbuhnya.
Dalam perkara illegal tapping Polda Riau telah mengungkup sejumlah kasus. Di antaranya menangkap lima tersangka jaringan antarprovinsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada April 2020. Bahkan, minyak curian itu ditampung salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Industri Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Pencurian minyak mentah ini merugikan negara dengan perkiraan Rp 2,4 miliar. Para pelaku menjual minyak mentah hasil curian ke perusahaan penampung di kawasan industri Tanjung Morawa, Deli Serdang. Lalu, menangkap tiga orang tersangka baru sindikat illegal tapping di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/12), di mana, para tersangka berperan sebagai penampung dan pengedarkan minyak mentah hasil curian yang telah diolah.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak mentah di Bumi Lancang Kuning, beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya, mengarah ke tiga tersangka berinisial J, S dan istrinya. Di Padang, hasil minyak mentah curian milik PT CPI ditampung para tersangka. Lalu, minyak mentah itu diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) dan turut diedarkan ke sejumlah perusahaan.
Penangkapan ketiga tersangka itu, hasil pengembangan lima orang tersangka yang telah diringkus terlebih dulu. Mereka berinial DP, JH, AM, BS dan HU. Dari tangan tersangkan diamankan berbagai barang bukti seperti dua mobil minyak mentah dalam tangki, beragam pipa serta handphone. Terhadap DP ditangkap pada 27 Oktober 2019 berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan. JH ditangkap pada 31 Oktober yang berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak dan yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah. AM ditangkap pada 12 November 2019 yang berperan sebagai pembeli minyak mentah.
Kemudian, dua tersangka lainnya BS dan HU ditangkap di Rokan Hilir dalam perkara lain yang kini masih dalam penyidikan. Sementara untuk DPO itu MM yang berperan sebagai pembeli minyak mentah dan AL berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki dan dikirim ke Padang dan Palembang. Mereka melakukan pencurian minyak mentah di lima lokasi. Pertama, di Balam KM 0 Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, tersangka (JH) berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah. Kedua, di Soe Jambon 02 Areal bekasap PT. CPI Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah. Ketiga, di KM 43 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah.
Keempat, di Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tersangka (JH) berperan sebagai penjual minyak mentah. Kelima di Jalan lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tersangka (JH) berperan sebagai yang menyuruh melakukan pencurian minyak, yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.
Kemudian tak berselang beberapa pekan, kembali diungkap pencurian minyak mentah di Tengganau Pinggir, Pematang dan Duri 13 PT CPI. Ini merupakan penyelidikan dan mendapati satu unit mobil truk tangki dengan nomor polisi BK 9769 CL yang diduga membawa minyak mentah hasil curian. Di dalam truk itu diamankan dua orang berinisial PS dan JN dengan peran sebagai sopir dan tauke. Lalu, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial AF berperan sebagai pengebor pipa minyak. Dari keterangan AF, dirinya baru selesai melakukan pengeboran pipa milik PT CPI di Tengganau, Kecamatan Pinggir. Di mana, sebelumnya juga telah mengebor pipa minyak di tengganau kec.pinggir bersama IJ. IJ sendiri ditangkap bersama AH dengan menyita sejumlah barang bukti berupa alat untuk mengebor pipa minyak mentah milik PT CPI.
Dalam melancar aksi, mereka bersama dengan BY dan PW dan AZ ditangkap di Kecamatan Tengganau. hasil introgasi IJ mengaku telah melakukan pencurian minyak mentah di area PT CPIsebanyak tujuh kali di antaranya dua kali di Desa Tengganau Pinggir, empat kali di Pematang Duri dan satu kali di Duri 13. Selian itu, IJ juga pernah menerima uang sebesar Rp25 juta hasil pencurian minyak dari MAN (DPO). Kemudian, AF melakukan pencurian minyak mentah sebanyak tiga kali di Tengganau Pinggir dan Pematang Duri. Lalu, AH sebanyak dual kali di Tangganau Pinggir dan Pematang Duri. Sementara itu, PW melakukan pencurian minyak mentah dua kali di wilayah Tengganau, Kecamatan Pinggir dan BY satu kali mencuri di Kecamatan Pinggir. MJ membeli minyak hitam dari duri kemudian di jual kepada PJ (DPO) di Kota medan dan pernah memberikan uang hasil penjualan minyak kepada MAN (DPO) sebesar Rp25 juta.(ted)
Laporan: RIRI RADAM (Pekanbaru)