POLDA RIAU UNGKAP PENYULINGAN MINYAK HASIL CURIAN

Minyak Mentah Dicuri Dari Sumur CPI

Kriminal | Senin, 20 Juli 2020 - 10:01 WIB

Minyak Mentah Dicuri Dari Sumur CPI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- POLDA Riau membongkar aktivitas pengolahan minyak bumi ilegal di Jalan Mataram, Desa Bukit Kayu Kapur, Dumai. Tak tanggung-tanggung, tempat penyulingan itu mampu memproduksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar maupun premium puluhan ton dalam sebulan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atas pengembangan sejumlah kasus pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), sejak tahun lalu. Yang mana, terungkap hasil minyak curian dijual hingga ke provinsi tetangga Sumatera Barat dan Sumatera Utara untuk diolah menjadi bahan bakar. Dari situlah diketahui bahwa di Bumi Lancang Kuning, turut terdapat pengolahan minyak bumi ilegal.


"Dari sana (pengungkapan kasus illegal tapping, red). Kami menerima informasi ada pengolahan minyak mentah di Riau. Tapi belum tahu di mana," ungkap Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampangi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Wadirreskrimsus AKBP Fibri Karpiananto dan Kapolres Dumai AKPB Andri Ananta saat pelaksanaan konferensi pers di lokasi kejadian, Ahad (19/7).

Atas informasi itu, Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek tempat penyulingan minyak mentah pada Kamis (2/7) lalu. Dalam penangkapan ini, diamankan empat tersangka berinisial AM (38), DA (58) BS (27), dan JD (46). Mereka berperan mulai dari penyuplai minyak mentah milik PT CPI, pengelola dan pengawas kegiatan penyulingan, serta pekerja.

"Semula, kami hanya menemukan satu pengolahan minyak mentah. Ternyata ada satu tempat lagi yang jaraknya berdekatan," tambah jenderal bintang dua ini.

Berdasarkan pantauan Riau Pos, lokasi pengolahan minyak mentah ilegal itu berlokasi jauh dari pusat kota, dan hanya berjarak sekitar 15 menit dari Polsek Bukit Kapur. Untuk menuju ke sana, melewati Jalan Mataram yang masih kondisi tanah, dan hanya bisa dilintasi satu mobil. Dari Jalan Lintas Duri-Dumai, lokasi ini dapat dijangkau dengan jarak lima kilometer.

Tempat penyulingan minyak mentah itu berada di area perkebunan sawit dan karet yang dikelilingi pagar seng. Di sana, terdapat kolam penampungan dengan kapasitas 50 ton, bak penampungan dari besi, belasan drum serta baby tangki untuk menampung minyak telah diolah menjadi solar maupun premium. Selain itu juga terlihat banyak tumpukan kayu dari pohon karet. Kayu-kayu inilah yang menjadi bahan bakar tungku untuk memasak minyak mentah secara tradisional.

"Jadi, di dua tempat ini ada lima tungku pembakaran dengan kapasitas 5 ton dan 7 ton," beber mantan Depti Siber Badan Intelijen Negara (BIN).

Minyak mentah yang diolah, kata Kapolda Riau, diduga berasal dari hasil illegal tapping dari PT CPI. Selain itu juga dipasok oleh tersangka AM. AM ini merupakan karyawan PT AU selaku vendor atau kontraktor yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak PT CPI. Namun, oleh tersangka AM sebut, mantan Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengambil hasil pembersihan sumur berupa campuran minyak mentah dengan air dan lumpur atau fluida. Lalu, menjualnya kepada tersangka AW, selaku pemilik usaha pengolahan minyak mentah seharga Rp500 tiap liternya.

"Seharusnya, fluida hasil dari pembersihan dan perbaikan sumur minyak di kembalikan kepada PT CPI melalui gathering station," ujar alumni Akpol 1988.

Menurut pengakuan AM, ia telah melancarkan aksinya sejak awal 2020. Tiap bulannya, karyawan PT Arthindo Utama mampu menyuplai dan menjual minyak mentah kepada AW sebanyak 40-50 ton. Terakhir kali, menjual fluida tersebut pada 26 Juni lalu.

"Untuk tersangka AW ini masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, red)," sambung Kapolda Riau.

Masih kata Kapolda Riau, terhadap minyak mentah yang dibeli AW, dimasukan ke dalam kolam penampungan yang memiliki kapasitas 50 ton. Dari kolam penampungan, minyak mentah disedot dan alirkan melalui slang ke drum sebelum dimasukan ke tangki tungku pembakaran.

Dari pembakaran minyak mentah selama puluhan jam itu, menghasilkan uap yang keluar dan mengalir melalui pipa-pipa telah terpasang pada tungku pembakaran. Uap yang keluar tersebut, nantinya akan mengalami proses pendingan di kolam air, dan akhir proses pembakaran menghasilkan BBM jenis solar maupun premium.

"Dibutuhkan waktu sekitar 30 jam untuk memasak minyak mentah itu. Ada dua tangki pemasakan itu dengan kapasitas 7 ton dan 5 ton. Untuk 7 ton minyak mentah setelah proses pembakaran akan menghasilkan sekitar 5 ton solar, sedangkan yang 5 ton menghasilkan 3,5 ton solar," papar jenderal bintang dua.

Kemudian, lanjut Irjen Pol Agung, solar itu dialirkan ke tempat penampungan baby tank, dan siap untuk dipasarkan. Ketika disinggung mengenai ke mana minyak mentah hasil penyulingan itu dijual, dia menyebutkan, masyarakat yang menbutuhkan langsung datang membeli ke lokasi. Akan tetapi, hal ini masih didalami lebih lanjut.

"Ke mana solar ini jual? Mereka (tersangka, red) menyatakan yang memerlukan langsung datang ke sini membeli. Tapi ini masih kami dalami lagi. Karena tidak bisa hanya berdasarkan keterangan tersangka, mesti berdasarkan identifikasi yang lebih spesifik," imbuhnya.

Agung menyampaikan, tempat penyulingan minyak mentah ini diperkirakan telah beroperasi selama dua tahun. Hal itu, berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka. Namun, berapa besar kerugian negara aktivitas ilegal tersebut, kata Kapolda, belum diketahui secara pasti karena belum dilakukan penghitungan. Tapi, negara sangat dirugikan, selain itu kegiatannya berbahaya karena rawan terbakar dan meledak. "Kami belum bisa menentukan kerugian secara fix. Tempat ini sudah beroperasi dua tahun, dari salah satu sumber (pemasok minyak mentah, red) mereka bisa mengolah 50 ton tiap bulan, kalikan 24 bulan. Tapi ini belum final, masih kami dalami," jelasnya.

Wadirreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap AW. Karena, yang bersangkutan mengetahui ke mana saja hasil pengelohan minyak mentah ilegal tersebut dijual. Ketika ditanya mengenai informasi minyak solar itu jual seharga Rp700.000 tiap drum, dia tak menampiknya.

"Kami belum mengiyakan. Karena untuk pembukuan dan bukti-bukti penjualan hasil pengelolahan, termasuk siapa saja pembeli ada di tersangka AW yang kini DPO. Doain semoga yang bersangkutan secepatnya ditangkap," katanya.

Selain menangkap empat tersangka, sebut Fibri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 46 ton minyak dengan rincian 14 ton minyak hasil olahan berupa solar di dalam 15 baby tank. Lalu, 12 ton minyak mentah dalam tungku masak, 13 ton di kolam penampungan dan 7 ton minyak mentah dalam bak besi. Kemudian, dua mesin hisap merek Robin, satu unit mesin donfeng, delapan mesin blower, lima tunggu pemasak minyak, dan satu unit mobil tangki.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 53 huruf a, c, Jo Pasal 54 Undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," papar mantan Kapolres Kuansing.

Manager Security Operation PT CPI Rudi Permadi mengapresiasi atas pengungkapan tempat pengolahan minyak mentah ilegal di Kota Dumai. Bahkan saat ini, kata dia, aktivitas pencurian minyak milik PT CPI sudah mengalami penurunan secara signifikan.

"Kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Pak Kapolda beserta jajaran yang berhasil mengungkap tempat penyulingan ini. Saat ini, kasus illegal tapping juga telah mengalami penurunan," sebut Rudi.

Ke depan, dirinya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini karena dinilai sangat merugikan negara.

"Kami harapkan tidak ada lagi. Dan kasus ini dapat terungkap dengan baik," katanya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook