KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinginnya lantai sel tahanan Mapolsek Payung Sekaki akan dirasakan SB alias PW (48), warga Jalan Teratai Gang Bunga Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Pria yang kerap menjual nasi goreng tersebut diamankan aparat Polresta Pekanbaru karena menyelenggarakan tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto melalui Kanit Judisila Iptu Eru Alsepa mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan, Rabu (26/9). "Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan di warung ibu Linda Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru," jelasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku pihaknya mengamankan satu unit handphone warna hitam type 130, berisi sms-sms terkait sie jie, uang tunai sejumlah Rp2.018.000,-
Dijelaskannya sebelum dilakukan penangkapan awalnya mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang terletak di Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru ada orang menyelenggarakan perjudian jenis sie jie.
Setelah mendapatkan informasi tersebut unit judisila melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, saat terlihat target beroperasi, petugas melakukan penggerebekan di sebuah warung yang diketahui bernama Warung Ibu Linda.
Tidak beberapa lama kemudian petugas mengamankan pelaku SB, dari penguasaannya ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam yang didalamnya berisi sms perjudian jenis sie jie dan uang tunai sejumlah Rp2.018.000.
Tidak beberapa lama kemudian setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi, saat itu petugas kembali mengamankan kaki tangan pelaku berinisial AS. "Dari tangan pelaku kami juga mengamankan uang senilai Rp114.000," jelasnya.
Dari keterangan tersangka SB hasil judi sie jie yang ia lakukan selama ini mendapatkan omset perharinya senilai Rp1 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari pak, kegiatan ini saya lakukan sudah enam bulan," jelasnya. (man)