TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Dimana dari tangan pelaku berhasil diamankan 31 paket sabu-sabu siap edar, Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku adalah MA alias U (30) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir yang ditangkap di rumahnya. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, tiga plastik bening pembungkus, jarum kompor, kotak rokok On Bold warna hitam dan HP merk Strawberry warna hitam.
Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit, SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Iptu Rian Onel SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian tim mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MA alias U bersama temannya FR. Saat hendak diamankan pelaku MA membuang beberapa bungkusan ke tanah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh ketua RT setempat dan ditemukan tiga plastik bening pembungkus. Selanjutnya plastik pembungkus tersebut dibuka dan ditemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Lalu pelaku MA diinterogasi dan mengatakan bahwa 31 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari pelaku AL dengan cara dititipkan untuk dijual kembali (sistem kerja bagi hasil).
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH membenarkan penangkapan pelaku ini. Benar pelaku MA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. Untuk pelaku FR teman pelaku dijerat kasus lain.
"Sementara, pelaku AL saat ini sudah masuk dalam DPO Polsek Tapung Hilir. Pelaku ini kita jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra