KOTA (RIAUPOS.CO) - Seorang staf di salah satu Universitas di Pekanbaru berinisial RP (55) tak dapat berkutik saat diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pasalnya terduga pelaku telah memperkosa seorang anak kelas VI Sekolah Dasar (SD) berinisial SH (14) hingga hamil tujuh bulan.
Perbuatan bejat tersebut, dilakukan terduga pelaku tidak hanya sendirian, ia merenggut kesucian korban bersama dengan rekannya berinisial US (60).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. “Ya, terduga pelaku, Jumat (31/8) kami tangkap di kediamannya,”ujar Bimo, Sabtu (01/09).
Dalam penangkapan terhadap terduga pelaku, saat dibawa petugas PPA pelaku langsung mendadak terkena serangan jantung, hingga langsung dilarikan ke rumah sakit.
“Terduga pelaku sebelumnya berobat di RS Syafira, hingga kami merujuknya ke sana,”ucapnya lagi.
Terkait peristiwa tersebut, hingga saat ini, seorang terduga pelaku lainnya berinisial US masih dalam pengejaran pihaknya. “Ada dua laporan, satu lagi masih dalam proses,”tuturnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang anak SD di Kota Pekanbaru berinisial SH (14) diduga jadi korban pencabulan, akibat peristiwa tersebut mengakibatkan korban hamil tujuh bulan.
Mirinya lagi terduga pelaku adalah staf di salah satu universitas di Pekanbaru, masing-masing kakek dan paman korban berinisial US dan RP. Melalui Lembaga Bantuan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), kasus inipun dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Laporan pertama 13 Juli 2018 yang melaporkan pelaku inisial US yang usianya diperkirakan 60 tahun. Selanjutnya, laporan 7 Agustus 2018 dengan dugaan pelaku inisial RP usia diperkirakan 55 tahun.(man)