PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perhubungan asal Pekanbaru yang menjadi kurir 1,9 kg sabu-sabu di Padang Pariaman. Dari penelusuran, ASN tersebut bukan berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso pada Riaupos.co, Kamis (1/7/2021) malam.
"Ternyata bukan ASN Dinas Perhubungan (Pekanbaru, red). Melainkan BPTD," kata dia mengungkapkan penelusuran pihaknya.
Untuk informasi, BPTD yang dimaksud Yuliarso adalah Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah IV Riau Kepri. Sebuah unit kerja Kementerian Perhubungan RI.
Dari informasi yang dihimpun, ASN ini berinisial MAK (30) berdomisili di Jalan Arimbi, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Sedangkan pelaku lain berinisial IM (31) merupakan pedagang dan tinggal Jalan Panama Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Keduanya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dalam satu mobil saat pemeriksaan polisi lalu lintas Polres Padang Pariaman di Jalan Dr M Hatta, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, atau di depan kantor Laka Lantas Polres Padang Pariaman, pada 23 Juni 2021 sekitar pukul 08.25 WIB lalu.
Kedua pelaku mengendarai mobil minibus warna abu-abu metalik dengan nopol BM 1177 JG dari Pekanbaru menuju Padang.
Untuk mengelabui petugas, saat itu pelaku menyimpan sabu tersebut dalam bungkus plastik di luarnya merek Guayingwan warna kuning. Kemudian bungkus plastik tersebut dibungkus lagi dengan tas kain warna biru lalu diletakkan dalam jok kursi depan sebelah kiri sopir.
Setelah diinterogasi polisi tersangka mengaku mendapat sabu dari orang di Pekanbaru yang kemudian akan diedarkan di Padang. Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk pengembangan.
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun