(RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik diduga perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) anak-anak di Kota Pekanbaru. Sebanyak 12 ribu koin, dua mesin permainan, uang Rp75 juta disita. Selain itu, lima orang diamankan.
Praktik judi ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan penggerebekan di gelanggang permainan anak-anak E-Zone, Rabu (30/5) malam. Gelper ini berada di lantai tiga pusat perbelanjaan di salah satu SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Pantauan Riau Pos saat penggerebekan tersebut, beberapa karyawan diamankan polisi. Tak hanya karyawan, beberapa pengunjung juga ikut dibawa petugas.
Ruang tempat permainan anak-anak itu disterilkan. Dua mesin penghitung koin diangkut. Termasuk beberapa kantong plastik koin disita. Dimasukkan ke dalam truk dalmas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Purwanto menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, jajarannya menyita 12 ribu koin, dua unit mesin, dan mengamankan lima orang diduga pelaku.
“Kami juga menyita uang tunai Rp75 juta,” kata Hadi didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto di Mapolda Riau, Kamis (31/5).
Dia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat akan adanya praktik judi terselubung di pusat hiburan E Zone M-Point, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengerahkan tim untuk melakukan razia secara masif pada Rabu (30/5), sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, polisi mengamankan lima orang yang beberapa di antaranya diduga tengah asyik berjudi.
Para pelaku yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita dewasa itu masing-masing berinisial KL, SAP, IS alias AK, Hen dan AY. “Salah seorang dari lima pelaku merupakan pemilik (tempat perjudian, red) berinisial KL,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, secara umum pusat permainan tersebut sebenarnya mengantongi izin dari pemerintah setempat. Namun, izin yang diberikan sebatas permainan anak-anak dengan menggunakan mesin-mesin permainan.
Namun faktanya, pengelola justru menjadikan pusat permainan tersebut sebagai ajang judi. Hadi mengatakan di gedung M Point itu sendiri terdiri dari tiga lantai dan terdapat ratusan mesin permainan.
Akan tetapi, dia mengatakan sejauh ini polisi baru menemukan dua mesin yang terindikasi kuat dijadikan sebagai ajang judi. Sementara khusus mesin lainnya yang terindikasi judi masih didalami polisi.
“Di sana ada tiga lantai. Cukup besar, ada ratusan mesin (permainan, red). Namun dari operasi kami hanya menemukan dua mesin yang dijadikan ajang judi. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tuturnya.
Selain itu, Hadi juga menjelaskan saat ini kelima pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai terperiksa. Pihaknya, kata dia, masih perlu terus menggali keterangan para pelaku. “Sampai sekarang masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Masih didalami,” ujarnya.
Lebih jauh, dari informasi yang dirangkum, praktik judi yang berlangsung di pusat perbelanjaan itu dilakukan secara terselubung menggunakan sistem koin. Pelaku judi terlebih dahulu menukar koin untuk selanjutnya digunakan bermain. Ketika menang, koin tersebut akan kembali ditukar dengan voucher untuk selanjutnya diuangkan.(yls)