JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil penelusuran dugaan cemaran senyawa berbahaya pada obat-obat sirop atau cair yang menimbulkan risiko gangguan ginjal akut pada anak. Sedikitnya ada 3 industri farmasi yang terbukti mengandung bahan baku obat yang tercemar Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman. Bahkan cemaran itu ditemukan dengan konsentrasi yang sangat tinggi.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan cemaran itu muncul dari bahan baku Propilena Glikol yang digunakan sebagai pelarut. Cemaran tersebut memang bisa saja terjadi asalkan tidak melebihi ambang batas aman. Berapa batasannya?
Penny mengatakan, batas aman cemaran EG dan DEG yang semestinya diizinkan adalah 0,1 miligram. Sementara pada obat sirop pada 3 farmasi ditemukan cemaran EG dan DEG sebanyak 48 miligram.
“Pada obat sirop yang kami temukan ada kandungan cemaran EG 48 mg per ml, harusnya kurang dari 0,1 mg. Artinya tercemar ada 100 kali lipatnya,” kata Penny kepada wartawan secara virtual, Senin (31/10/2022).
Dari hasil penelusuran, ada 3 industri farmasi yakni PT Yarindo Farmatama dengan alamat Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Medan, Sumatera Utara dan terbaru dari PT Afifarma (di Kediri) melebihi standar.
Obat yang mengandung cemaran tersebut adalah obat cair bernama Flurin produksi PT Yarindo Farmatama. Lalu obat cair atau sirup bernama Unibebi dari PT Universal Pharmaceutical Industries. Dan Paracetamol sirop dari PT Afi Pharma.
BPOM menyita sejumlah drum bahan baku obat dari tangan para industri farmasi. BPOM juga sedang melakukan penelusuran pemasok bahan baku dan rantai penjualannya di Tanah Air.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman