Aset Mantan Kades Terancam Disita

Kepulauan Meranti | Kamis, 27 Januari 2022 - 11:11 WIB

Aset Mantan Kades Terancam Disita
Sidang pembacaan putusan kepada dua orang terdakwa korupsi dana Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh PN Pekanbaru, beberapa waktu lalu. (HUMAS KEJARI FOR RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIUAPOS.CO) - Dua orang terdakwa korupsi dana Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, divonis hampir dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Seperti disampaikan Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intel Hamiko kepada Riau Pos, Selasa (25/1) siang. Dikatakannya, agenda sidang pembacaan putusan itu berlangsung, Senin (24/1). Kedua terpidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana  "Mantan Kades Penti Kurniawan dan bendaharanya Supri telah dinyatakan terbukti bersalah hingga harus menjalani satu tahun delapan bulan kurungan penjara, denda, dan membayar uang pengganti," ungkapnya.


Adapun denda yang harus dibayarkan masing-masing dari mereka sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kata Miko, akan diganti dengan tambahan kurungan penjara.

Selain itu, ia juga membeberkan jika hakim menambahkan beban pidana tambahan kepada mantan Kades Penti untuk membayar uang pengganti Rp122.155.636.

"Jika mereka tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkracht, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi besaran uang pengganti yang dimaksud. Jika harta benda tidak cukup maka ia mendapat tambahan tiga bulan kurungan," ujarnya.

Ia juga tidak menampilkan jika putusan tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Jaksa juga menuntut para pesakitan untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT 005/ RW 001, Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook