(RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Segamai tahun anggaran 2019 dan 2020, Kecamatan Teluk Meranti, Jumat (30/7) sore lalu.
Tersangka berinisial Rz yang merupakan Kepala Desa (Kades) Segamai aktif ini, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Pekanbaru, sebagai tahanan titipan kejaksaan.
"Ya, Rz kami tahan di Rutan Kelas I Kota Pekanbaru sebagai tahanan titipan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. Terhitung 30 Juli hingga 18 Agustus 2021 mendatang, dalam tahap penyidikan sebagai tersangka kasus Tipikor penyelewengan dana APBDes," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silvia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH didampingi Kasi Pidsus, Andre Antonius SH kepada Riau Pos, Sabtu (31/7) kemarin via selulernya.
Diungkapkan mantan Kasi PB3R Kejari Siak ini, bahwa penahanan tersangka Rz dilakukan guna memperlancar proses penanganan perkara aquo. Dan penahanan tersangka juga telah memenuhi syarat objektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Dan syarat subjektif dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Jadi, sebelum ditahan, Rz telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Pelalawan sesuai prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan melalui rapid antigen yang hasilnya negatif atau dinyatakan sehat," paparnya.
Ditambahkan Sumriadi, dalam kasus rasuah ini, Rz yang hingga saat ini menjabat sebagai Kades Segamai aktif diduga telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan tahun 2019 dan tahun 2020. Sehingga, menyebabkan terjadinya dugaan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rz disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seksi Intelijen Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan informasi dalam rangka klarifikasi, terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, mulai dari tahun 2019, dan 2020. Di mana APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk berbagai macam program Pemerintahan Desa Segamai, diduga telah dilakukan penyelewengan oleh aparat desa setempat.
Untuk menyingkap kasus rasuah ini, Seksi Intelijen akhirnya mengambil kesimpulan dan menentukan sikap hasil penyelidikan (lid) dengan melimpahkan kasus tersebut kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka berinisial Rz. Di mana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang saksi dari perangkat Desa Segamai
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pelalawan