BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sidang dengan terdakwa Muhammad Yusuf, mantan Kepala Desa Koto Permbahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru, Senin (31/1/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar kembali menghadirkan saksi dari inspektorat dan ahli. Saksi yang dihadirkan 4 orang dari Inspektorat dan satu orang ahli.
"Agenda sidang lanjutan di PN Tipikor Pekanbaru, kami dari JPU menghadirkan lima orang saksi," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti.
Saksi yang dihadirkan, kata Amri, untuk memberikan keterangan terkait temuan Inspektirat Kampar dan kerugian negara terkait perkara ini.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," sambung Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana, dan K Ario Utomo.
Kasus yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.
"Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015-2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta," pungkasnya.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Hary B Koriun