Dugaan Korupsi Pemdes Titi Akar Rp5 M Masuk Tahap Penyidikan

Bengkalis | Jumat, 08 April 2022 - 21:45 WIB

Dugaan Korupsi Pemdes Titi Akar Rp5 M Masuk Tahap Penyidikan
Kajari Bengkalis Rahmad Budiman (ABU KASIM/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Proses penyelidikan dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sudah naik kelevel ke penyidikan.

Sedangkan proses penyelidikan perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Bengkalis  sejak Desember 2021 lalu. Namun pihak penyidik Kejari Bengkalis yang langsung dilakukan kasi pidana khusus sudah memanggil perangkat Pemerintahan Desa (Pemdes) Titi Akar. Yakni kepala desa dan kaur pemerintahan desa.


‘’Ya, sudah kami tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Karena dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis ada potensi kerugian negara,’’ ujar Kajari Bengkalis Rahmad Budiman kepada Riaupos.co di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).

Namun ketika ditanya apakah penyidik Kejari sudah menetapkan tersangkanya? Rahmad menjawab, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa.

‘’Belum lagi. Kami masih dalami kasusnya dulu. Tapi yang jelas potensi kerugainnya ada,’’ ujarnya.

Sementara itu, terkait proses hukum perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran dana desa di Desa Titi Akar, beberapa orang staf Desa Titi Akar sudah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Di antaranya, Kasi Kesra Desa Titi Akar, Harianto.

Bahkan Harianto mengaku, bekerja tidak sesuai SK dari Kepala Desa Titi Akar Sukarto. Ia mengaku justru ditugaskan kepala desa sebagai juru bayar proyek yang seharusnya menjadi tugas bendahara atau kasi keuangan.

Selain para kepala seksi, penyidik juga memeriksa 4 kepala dusun di Desa Titi Akar. Hanya, saja pihak penyidik masih belum mempublis tersangka dalam perkara ini.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook