BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Guna memudahkan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkalis bersama BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Senin (23/5/2022).
Kajari Bengkalis Rahmad Budiman SH MH mengatakan, bahwa diharapkan kegiatan tersebut hanya sebatas serimoni saja, tapi harus ada tindaklanjut agar pelayanan publik lebih maksimal.
"Untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ada dua, yakni menangani bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga banyak manfaatnya bagi instansi lain dalam pendampingan hukum termasuk bagi masyarakat," ujar Kajari Bengkalis Rahmad.
Dijelaskan Kajari, pelayanan di Datun Kejari Bengkalis ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kemudian kegiatan ini dilanjutkan dengan pelaksanaan Forum Komunikasi Pengawasan Pemeriksaan dan Kepatuhan.
Sementara itu, Kadis PMPTSP Bengkalis Basuki Rahmat dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, drg Harie Wibhawa mengapresiasi kegiatan MoU yang diselenggarakan oleh pihak Kejari Bengkalis. Diharapkan benar-benar dapat terwujud dalam meningkatkan pelayanan publik.
Dalam kegiatan MoU dan pelaksanaan Forum Komunikasi Pengawasan Pemeriksaan dan Kepatuhan, Kasi Datun Agis Sahputra SH serta jajaran Kejari Bengkalis, serta dihadiri oleh pihak BPJS Bengkalis, jajaran DPMPTSP dan Kadisnakertrans Bengkalis, Ismetinol.
Basuki Rakhmad menyampaikan, DPMPSP Bengkalis memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada Kejari Bengkalis. Saat ini bersama-sama akan melakukan MoU dan BPJS Kesehatan i yang pertama. dan ini sejarah bagi instansinya.
Rahmad berharap dengan kegiatan yang dilakukan saat ini, mudah-mudahan menjadi wujud komitmen bersama, jangan nanti ini hanya sebatas seremonial tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan ini, itu yang paling penting.
“Kami memiliki dua tugas sesuai amanat UUD. Pertama terkait penanaman modal kemudian pelayanan terpadu satu pintu bagaimana penanaman modal dan PTPSP berkembang, dan pelayanan perizinan berusaha kita lakukan dengan sebaik mungkin," ujar Basuki
Sedangkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai Diki Harie Wibhawa juga mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama baik itu kordinasi, komunikasi selama tahun 2021.
"Ini sudah sangat luar biasa, terima kasih karena pelaksanaan pengawasan dan pemerintahan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Bengkalis ini berjalan dengan baik.
“Mengacu UU Nomor 86 tahun 2013, ada tiga hal yang menjadi kewajiban BPJS kesehatan, yang pertama memastikan melakukan pengawasan pada badan usaha, yang kedua mengenakan sanksi administratif kepada badan usaha yang tidak patuh, dan terakhir melakukan pengembangan badan usaha pada instansi yang mengelola, point tiga inilah yang menjadi hakikat dari MOU yang kita tandatangani bersama,” ujar Diki
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman