Pemkab Bengkalis Menangkan Perkara Sengketa Tanah Perkantoran

Infotorial | Selasa, 14 Juni 2022 - 14:00 WIB

Pemkab Bengkalis Menangkan Perkara Sengketa Tanah Perkantoran
Jaksa Pengacara Negara Pemerintah Kabupaten (JPN Pemkab) Bengkalis Agis Sahputra SH (kanan) saat mengikuti sidang putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Kamis (9/6/2022) lalu. (PROKOPIM)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Setelah dua kali digugat secara perdata, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, kembali memenangkan perkara sengketa tanah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis.

Kemudian,  Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR). Di mana perkaranya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan register nomor perkara : 7/G/2022/PTUN.PBR.


 Sebagai tergugat II intervensi satu dengan kuasa hukumnya adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Agis Sahputra SH dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis  Mohd Fendro Arrasyid SH dengan penggugat Martini Dkk.

Kajari Bengkalis Rakhmat Budiman T SH MKn melalui Kasi Datun Agis Sahputra mengatakan, pada  Kamis (9/6/2022) lalu majelis hakim  PTUN Pekanbaru membacakan putusan secara elektronik melalui e-court yang amar putusannya sebagai berikut, menerima eksepsi dari tergugat. Tergugat II intervensi 1 dan tergugat II intervensi 2 tentang kepentingan para penggugat dalam pokok perkara.

Dengan menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kemudian, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.500  Kemenangan ini tidak terlepas dari kerja sama antara organisasi perangkat daerah (OPD) soal bantuan hukum dari JPN Kejari Bengkalis serta dukungan dari berbagai pihak lainnya.

"Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai JPN selain sebagai kuasa hukum Pemkab Bengkalis, JPN Kejari Bengkalis mewakili Kepala Kejari Bengkalis sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi 2 yang mana objek perkara berupa sertifikat hak pakai nomor 19 atas nama pemegang hak Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI," ungkap JPN Kejari Bengkalis, Agis Sahputra SH, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, penggugat mendaftarkan gugatannya di PTUN Pekanbaru pada Februari 2022 lalu. Sebagai tergugat adalah BPN Kabupaten Bengkalis. Diutarakannya lagi, karena Pemkab Bengkalis dan Kejari Bengkalis punya kepentingan yakni objek sengketa berupa sertifikat tanah tersebut milik Pemkab Bengkalis dan Kejari Bengkalis, maka pemkab Bengkalis dan Kejari diwakili JPN dan ASN bagian hukum Setda Bengkalis ikut intervensi dalam perkara tersebut.

"Alhamdulillah putusan PTUN Pekanbaru memenangkan kami. Kami juga masih menunggu apakah penggugat melakukan upaya hukum atau tidak," ujar Agis Sahputra yang juga Kasi Datun Kejari Bengkalis.(ifr)

Laporan Abu Kasim, Bengkalis

Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook