JAWAB PLEDOI M YUSUF

JPU Kejari Kampar Berikan Tanggapan Tertulis

Hukum | Rabu, 09 Maret 2022 - 14:45 WIB

JPU Kejari Kampar Berikan Tanggapan Tertulis
Terdakwa M Yusuf mantan Kepala Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2022). (KEJAKSAAN KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa mantan Kepala Desa M Yusuf, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya.


"Ya sidang pada hari ini (kemarin, red) dengan agenda pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH) nya," ujar Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang di ruang kerjanya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (14/3/2022) kata Amri, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Senin depan sidang akan dilanjutkan tanggapan tertulis dari JPU atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya," sambung Amri.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Di mana, perkara yang menjerat M Yusuf ini, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook