BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Ayu Agung SH MH MSi (Han) bersama seluruh pemeriksa dan auditor bidang pengawasan Kejati Riau melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Bangkinang, Kamis (23/2/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka inspeksi umum 2023. Kedatangan para rombongan langsung disambut Kajari Kampar Arif Budiman SH MH, para kasi, kasubbag bin serta seluruh pegawai Kejari Kampar.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum Muspidauan SH MH, Pemeriksa Tindak Pidana Umum Mirian SH, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus Denny Anteng Prakoso SH MH, Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek Pembangunan Mulyadi Ngadiyo SH MH. Juga hadir Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Andi Putra SH MH, Pemeriksa Intelijen Andriansyah SH MH, Auditor Pertama Feri Wardana SH, Analis Keuangan Ernizian Vesta SE, Analis Keuangan Sherina Rizkita SE.
Kajari Kampar Arif Budiman menyampaikan, bahwa pihaknya sangat apresiasi dengan adanya kunjungan pengawasan Kejati Riau ini.
"Ini sebagai bentuk monitoring dan evaluasi kinerja bagi Kejaksaan Negeri Kampar. Bahwa sekarang ini bidang pengawasan tidak hanya mencari kesalahan, tetapi memberikan masukan-masukan dan petunjuk yang positif, serta juga sebagai evaluasi kepada pegawai Kejari Kampar agar dapat bekerja secara profesional dan menjujung tinggi integritas," paparnya.
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Riau Ayu Agung menyampaikan tujuan dari inspeksi umum 2023 adalah melakukan evaluasi sekaligus memberikan petunjuk agar seluruh jajaran kejaksaan, khususnya Kejari Kampar dalam melaksanakan tugas agar tertib administrasi, profesional dan tetap perpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Kemudian masing-masing pemeriksa melakukan pemeriksaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kajari, para kasi, kasubbag bin dan seluruh pegawai Kejari Kampar yang bertempat di aula Kantor Kejari Kampar.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman