BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kampar bersama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu (Perseroda) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang digelar di Aula Kejari Kampar, Bangkinang, Selasa (13/6/2023).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama BPR Sarimadu Yordan selaku pihak pertama, dengan pihak kedua diteken oleh Kajari Kampar Sapta Putra.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra mengatakan bahwa Kejari Kampar siap untuk bekerja sama dan mendampingi Pihak PT
BPR Sarimadu (Perseroda) dalam bidang keperdataan.
"Kami mempunyai Tim Jaksa Pengacara Negara
(JPN), kedepannya sehubungan dengan MoU ini, apabila pihak PT BPR Sarimadu belum paham, kita akan menjelaskan tentang apa itu JPN serta tugas-tugasnya," ungkap Sapta.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Sarimadu Yordan menyampaikan bahwa MoU ini sangat penting bagi pihaknya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Mohon bantuan kepada Kejaksaan Negeri Kampar melalui JPN dapat memberikan solusi atas permasalahan hukum di bidang perdata kepada kami," harapnya.
Laporan: Kamarudin (Bangkinang)
Editor: Eka G Putra