SENGKETA LAHAN SINGINGI HILIR

Warga Desa Suka Maju Datangi Sidang Gugat ke PTUN

Kuantan Singingi | Kamis, 22 Juni 2023 - 10:55 WIB

Warga Desa Suka Maju Datangi Sidang Gugat ke PTUN
Puluhan orang masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru untuk menyaksikan sidang perkara sengketa lahan antara masyarakat Desa Suka Maju dengan  PT AA  di Pekanbaru, Rabu (21/6/2023). (DOFI ISKANDAR/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


RIAUPOS.CO - Puluhan orang dari masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas, Rabu (21/6). 

Kedatangan puluhan masyarakat Desa Suka Maju tersebut untuk mengawal dan menyaksikan langsung sidang atas tuntutan mereka terhadap kepastian perihal sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung ada titik terang antara masyarakat Desa Suka Maju dan PT Adimulya Agrolestari (AA).


Sidang antara masyarakat Desa Suka Maju (penggugat) dengan PT AA (tergugat) dipimpin oleh Misbah Hilmi SH MH. Ketua Majelis Hakim Misbah Hilmi SH MH meminta kepada masyarakat Desa Suka Maju yang hadir dalam persidangan untuk bisa tenang sehingga persidangan bisa  berjalan lancar.

Kuasa hukum dari masyarakat Desa Suka Maju, Didik T Wahyudi SH MH mengatakan, hari ini agenda sidang di PTUN Pekanbaru adalah terkait dengan pembuktian surat dari penggugat (masyarakat Desa Suka Maju). Dari penggugat pada hari ini mengajukan alat bukti surat berjumlah 85 alat bukti surat. Dan pada sidang lanjutan nanti akan ada tambahan alat bukti lagi.

“Masyarakat Desa Suka Maju mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru adalah untuk mencari keadilan bahwasanya konflik antara masyarakat  dengan PT AA menimbulkan masalah di tengah masyarakat yaitu terkait dengan lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, diduga PT AA yang dulunya bernama PT Blangkolam ini telah mencaplok lahan milik masyarakat Desa Suka Maju sehingga masyarakat menggugat PT AA  ke PTUN Pekanbaru.

“Jadi, sebetulnya masyarakat Desa Suka Maju sendiri sudah mempunyai data dari pihak-pihak terkait seperti dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ATR BPN,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT AA, Muskarbet mengatakan, pelaksanaan sidang tadi di PTUN Pekanbaru baru acara pembuktian surat dari penggugat dan tergugat. 

“Kalau dari kita (tergugat) banyak yang di-pending dan untuk sidang depan kami akan menyiapkan bukti yang lebih lagi,”ujarnya.

Ia menjelaskan, sebetulnya perkara ini sudah ada penyelesaian antara PT AA dengan masyarakat Desa Suka Maju di tahun 2021 lalu, bahkan sudah ada kesepakatan dan ada berita acara kesepakatan bersama. Bahkan sudah ada pernyataannya.

“Sudah ada penyelesaian ditahun 2021, kemudian digugat lagi ke PTUN Pekanbaru,” ujarnya.(gem)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook