Kampus Dicabut Izin bisa Ajukan Protes ke Kemendikbud dan Banding ke PTUN

Pendidikan | Minggu, 11 Juni 2023 - 22:02 WIB

Kampus Dicabut Izin bisa Ajukan Protes ke Kemendikbud dan Banding ke PTUN
Ilustrasi, Perkuliahan di kampus. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat ada 52 perguruan tinggi swasta (PTS) yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Bahkan, 23 di antaranya  dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek Lukman mengungkapkan, jika terdapat pihak kampus yang merasa keberatan atas penjatuhan sanksi, maka bisa melakukan protes atau upaya banding. Langkah itu bisa langsung ke Mendikbudristek atau ke PTUN.


"Kalau sanksi berdasarkan SK mekanisme banding lewat menteri, kalau pembatalan pencabutan izin harus lewat PTUN," kata Lukman kepada JawaPos.com (RPG), Ahad (11/6/2023).

Lukman menjelaskan, pihak kampus yang merasa mendapatkan sanksi harus benar-benar mendapatkan informasi yang valid.

"Kami tidak pernah mengumumkan nama-nama perguruan tinggi yang dicabut kecuali kalau dikonfirmasi, kita bilang iya atau tidak," ucap Lukman.

Sebelumnya, Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut.

"Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik. Serta, ada yang mengadukan kampus menjalankan kuliah fiktif hingg juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook