Calon Pelamar PPPK Guru Minimal S1 Atau D-IV

Nasional | Selasa, 19 September 2023 - 09:21 WIB

Calon Pelamar PPPK Guru Minimal S1 Atau D-IV
(SUMBER : BKN/GRAFIS:AIDIL ADRI)

JAKARTA dan PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Salah satunya, kualifikasi akademik minimum untuk calon pelamar formasi ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran GTK Kemendikbud Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.


Dalam keterangan resmi, Senin (18/9), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyampaikan, dalam rangka pendaftaran seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru 2023 ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, mengenai kualifikasi akademik dari calon pelamar. Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV). ”Dan atau memiliki sertifikat pendidik,” katanya.

Bagi yang memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK 2023 harus mendaftar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tak memiliki sertifikat pendidik? Nunuk mengatakan, mereka tetap bisa mendaftar sesuai dengan kualifikasi S1 atau D-IV miliknya.

Kemudian, ada kategori pelamar yang akan jadi prioritas khusus. Seperti, pelamar yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.

Kemudian, eks tenaga honorer kategori (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II BKN. Serta, guru non-ASN di sekolah negeri: guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan mempunyai masa kerja minimal 3 tahun.

Nantinya, dalam seleksi, calon PPPK guru akan menjalani dua tahapan seleksi. Yakni, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Dalam seleksi kompetensi, PPPK akan diuji terkait kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Lalu, ada tambahan wawancara.

Nah, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023 ada besaran nilai ambang batas yang harus dipenuhi agar lolos menjadi PPPK guru. Misalnya, nilai untuk seleksi kompetensi teknis. Pada seleksi ini, nilai ditentukan berdasarkan jabatan yang dipilih. Rentang passing grade antara 150 hingga 220.

Kemudian, nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural adalah 117. Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24.

Pelamar berkebutuhan khusus akan dinyatakan lulus apabila berperingkat terbaik dalam lowongan yang dilamar. Sementara, pelamar kebutuhan umum dinyatakan lulus jika memenuhi passing grade dan berperingkat terbaik di lowongan yang dilamar.

Ada afirmasi juga yang diberikan untuk para guru. Bagi guru yang sudah lama mengabdi dan mempunyai sertifikat linier dengan jabatan yang dilamar maka akan memperoleh nilai maksimum dari nilai tertinggi kompetensi teknis.

Terpisah, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, jumlah peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini bakal lebih besar dari tahun lalu. Di tahun 2022 sendiri, user akses situs BKN mencapai 4,79 juta, di mana 3,49 juta merupakan user baru. Dia menduga, mereka adalah fresh graduate yang berminat menjadi abdi negara. ”Dugaan kami tahun ini lebih besar, karena kan tahun lalu cuma PPPK sementara tahun ini CPNS dan PPPK. Yang tentunya, jumlah formasi lebih besar dari tahun lalu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan, proses pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2023 mundur. Masih berjalannya proses verifikasi dan validasi formasi dari instansi terkait jadi salah satu alasannya.

Pendaftaran seleksi harusnya sudah bisa dilakukan sejak, Ahad  (17/9). Proses berlangsung hingga 6 Oktober 2023 mendatang. Namun, BKN menjadwal ulang pendaftaran menjadi 19 September 2023. Hingga Ahad (17/9    ), link pendaftaran belum tersedia. Pada portal ASN Karier di https://sscasn.bkn.go.id/ pun banyak instansi yang belum memasukkan formasinya. Padahal, portal ini dibuat guna memudahkan calon pelamar mengetahui formasi apa saja yang tersedia, apa job desk nya, hingga berapa kisaran gajinya.

Saat dicoba memasukkan pencarian untuk formasi bagi lulusan S1-Bahasa Inggris, muncul tampilan pengumuman yang menyatakan bahwa validasi formasi saat ini masih berlangsung. Hingga pukul 15.00 WIB, persentase formasi baru mencapai 5,65 persen. Sehingga, data yang ditampilkan hanya data yang sudah valid.

Dalam keterangannya, Ahad (17/9), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, jika proses optimalisasi pengisian keperluan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.

Baik instansi pusat maupun daerah masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni, minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan keperluan yang diterima dan pembagian komposisi untuk keperluan khusus. Di mana, THK-2 dan non-ASN mendapat porsi paling banyak 80 persen dan keperluan umum, yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.

”Berkenaan dengan itu, bersama ini kami sampaikan adanya perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Haryomo menjabarkan, rangkaian seleksi akan dimulai pada 19 September 2023 dengan pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi terkait. Tahun ini, ada 72 kementerian dan lembaga yang mendapat formasi seleksi dengan jumlah 7.8862 formasi, serta pemerintah daerah dengan 493.437 formasi yang tersebar di 33 provinsi dan 491 pemerintah kabupaten/kota. Pengumuman seleksi ini berlangsung hingga 3 Oktober 2023.

Dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi pada 20 September sampai 9 Oktober 2023. Jangan lupa untuk membuat akun terlebih dahulu di laman SSCASN BKN.

Setelahnya, seleksi administrasi yang dilakukan bersamaan dengan proses pendaftaran yakni mulai 20 September sampai 12 Oktober 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan 13-16 Oktober 2023. Hingga tahap ini, seluruh jadwalnya sama antara seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Bagi yang mendaftar CPNS dan lolos administrasi, akan lanjut dengan tes seleksi kompetensi  dasar (SKD). Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS dijadwalkan pada 3-6 November 2023. Selang sehari, 7-16 November 2023, tes SKD CPNS dilangsungkan. Kemudian, hasil diumumkan mulai 18-20 November 2023.

Selanjutnya, bagi yang lolos akan menjalani tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Non CAT dan CAT BKN. Bagi yang non-CAT, akan mulai tes pada 1-20 Desember 2023. Sementara, bagi tes SKB CAT dilaksanakan pada 14-20 Desember 2023. Pengumuman kelulusan akan dilakukan pada tanggal 3-10 Januari 2024.

Sementara, untuk PPPK, tes hanya meliputi tes kompetensi yang dilaksanakan mulai 8 November sampai 2 Desember 2023. Lalu, disusul pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan pada 13 November sampai dengan 4 Desember 2023. Untuk pengumuman dilakukan lebih cepat daripada seleksi CPNS, yakni mulai tanggal 4-13 Desember 2023.

Mundurnya pendaftaran CASN juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan. “Surat pengunduran jadwal pengumuman seleksi PPPK sudah kami terima. Dalam surat tersebut juga disampaikan alasan penundaan, seperti bahwa proses optimalisasi pengisian jabatan fungsional teknis pada pengadaan PPPK hingga saat ini masih berproses,” katanya.

Untuk CASN tahun ini, total di Riau akan dibuka 23 ribu lebih lowongan  untuk pemerintah provinsi dan 12 kabupaten/kota. Semuanya merupakan formasi PPPK.

Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota di Riau telah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia. Hasilnya, ada usulan yang dipenuhi semua dan ada juga daerah yang dikurangi. Untuk itu, sebagian besar daerah juga akan mengajukan kembali untuk tahun depan, termasuk formasi untuk CPNS.(mia/das)

Laporan JPG dan SOLEH SAPUTRA, Jakarta dan Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook