JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru.
BKN membuka PPPK jabatan guru untuk instansi daerah tahun anggaran 2023 terdiri dari dua kriteria pelamar.
Untuk kriteria kebutuhan umum PPPK jabatan guru yang dibuka BKN adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru.
"Terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," tulis Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani pada Rabu (13/9).
Selanjutnya untuk kriteria kebutuhan umum yaitu guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek.
Berikutnya pelamar kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non ASN yang ada di sekolah negeri.
"Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan guru tahun 2021," jelas Keputusan tersebut.
Sedangkan untuk Eks Tenaga Honorer kategori II adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data honorer di BKN.
Lalu untuk guru non ASN di sekolah negeri adalah guru di sekolah negeri yang terdaftar pada Dapodik Kemendikbudristek dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.
Kualifikasi pendidikan seleksi PPPK jabatan guru jenjang paling rendah adalah sarjana atau diploma empat dan atau sertifikat pendidik.
Syarat tersebut dikecualikan bagi pelamar yang berada di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar atau program paket A sederajat.
Dengan catatan jika lulus seleksi PPPK Jabatan guru wajib meningkatkan kualifikasi akademiknya ke jenjang sarjana atau diploma empat.
Seleksi PPPK jabatan guru terdiri dari seleksi administrasi dan kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural.
Sistem seleksi kompetensi dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Sumber:Jawapos.com
Editor: Rinaldi